Sindikat TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Bermarkas di Setia Asih Bekasi dan Cilebut Bogor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal manusia ke Kamboja. Sindikat ini baru diketahui bermarkas di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
"Sementara ada dua sindikat yang berbeda. Basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Namun, Hengki tidak menjelaskan tempat markas para sindikat penjual ginjal manusia itu yang berlokasi di Cilebut. Sementara di Kabupaten Bekasi, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui membongkar kasus TPPO di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.
Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang namun juga organ di dalam tubuh para korban. Dalam kasus ini total sebanyak 122 orang telah menjadi korban. Sindikat penjual ginjal ini mengambil keuntungan sebesar Rp65 juta dari Rp200 juta hasil penjualan ginjal.
Hengki menjelaskan, ketika tiba di Kamboja para korban TPPO menjalani observasi terlebih dahulu selama 7 hari, sambil menunggu calon penerima donor.
Setelah dilakukan transplantasi, pendonor akan mendapat pembayaran Rp135 juta. Tahap terakhir korban akan dipulangkan ke Indonesia apabila sudah membaik selepas operasi.
"Dilaksanakan transplantasi, proses penyembuhan 7 hari, baru kembali ke Indonesia," jelas Hengki.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan 12 orang tersangka. Dari 12 orang tersangka dua di antaranya merupakan oknum polisi dan pegawai Imigrasi.
Oknum polisi berinisial Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Dari tugasnya itu Aipda M menerima uang Rp612 juta.
Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. AH menerima imbalan sekitar Rp3,5 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
"Sementara ada dua sindikat yang berbeda. Basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Namun, Hengki tidak menjelaskan tempat markas para sindikat penjual ginjal manusia itu yang berlokasi di Cilebut. Sementara di Kabupaten Bekasi, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui membongkar kasus TPPO di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.
Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang namun juga organ di dalam tubuh para korban. Dalam kasus ini total sebanyak 122 orang telah menjadi korban. Sindikat penjual ginjal ini mengambil keuntungan sebesar Rp65 juta dari Rp200 juta hasil penjualan ginjal.
Hengki menjelaskan, ketika tiba di Kamboja para korban TPPO menjalani observasi terlebih dahulu selama 7 hari, sambil menunggu calon penerima donor.
Setelah dilakukan transplantasi, pendonor akan mendapat pembayaran Rp135 juta. Tahap terakhir korban akan dipulangkan ke Indonesia apabila sudah membaik selepas operasi.
"Dilaksanakan transplantasi, proses penyembuhan 7 hari, baru kembali ke Indonesia," jelas Hengki.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan 12 orang tersangka. Dari 12 orang tersangka dua di antaranya merupakan oknum polisi dan pegawai Imigrasi.
Oknum polisi berinisial Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Dari tugasnya itu Aipda M menerima uang Rp612 juta.
Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. AH menerima imbalan sekitar Rp3,5 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
(thm)