122 Orang Jadi Korban Penjualan Ginjal, Hanya Terima Rp135 Juta dari Harga Rp200 Juta

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:45 WIB
loading...
122 Orang Jadi Korban Penjualan Ginjal, Hanya Terima Rp135 Juta dari Harga Rp200 Juta
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal di Kamboja. Sindikat penjual ginjal ini mengambil keuntungan sebesar Rp65 juta dari Rp200 juta hasil penjualan ginjal.

"Sindikat menerima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Menurut Hengki, ketika tiba di Kamboja, para korban TPPO akan menjalani observasi terlebih dahulu selama 7 hari, sambil menunggu calon penerima donor. Kemudian setelah mendapatkan penerima ginjal, 7 hari masa penyembuhan kemudian dibawa kembali ke Indonesia.


"Kemudian dipertemukan, dilaksanakan transplantasi, proses penyembuhan 7 hari baru kembali ke Indonesia," ujar Hengki. Setelah dilakukan transplantasi, pendonor akan mendapat pembayaran Rp135 juta. Tahap terakhir korban akan dipulangkan ke Indonesia apabila sudah membaik selepas operasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja dengan jumlah korban sebanyak 122 orang.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari, menampung, mengurus dokumen, dan mengirim korban ke Kamboja.

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap.

Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Kabupaten Bekasi. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)