Sidang Mario Dandy, Jaksa Minta Saksi Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB
loading...
Sidang Mario Dandy, Jaksa Minta Saksi Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (18/7/2023). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (18/7/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Alfitra menjelaskan perbedaan pasal tentang penganiayaan.

"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, Pasal 351, 352, 354?" tanya Jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Alfitra menjelaskan, dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya terlebih dahulu secara norma dan kaidahnya.





Dia menambahkan, setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut. "Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan," katanya.

Mario Dandy dan Shane Lukas tampak kompak mengenakan pakaian dengan kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam dalam persidangan kali ini. Sebelum sidang dimulai, Mario dan Shane tampak duduk beriringan di kursi terdakwa.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)