Tangkap 2 Kurir Narkoba di Rest Area Tol Merak, Polisi Sita 92 Kg Ganja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat meringkus dua kurir narkoba berinisial SH (53) dan MF (22) di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dalam penangkapan ini disita sebanyak 92 kg ganja.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, sebanyak 92 kg ganja kering siap edar itu tersimpan dalam empat koper. SH dan MF memiliki peran sebagai kurir ganja menggunakan truk pengangkut.
"Pengungkapan kasus ini menjadi barang bukti terbesar selama tahun 2023. Sebanyak 92 kg ganja ini bakal diedarkan di kawasan Jakarta Barat," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).
Menurut Syahduddi, barang haram ini tersebut tersimpan dalam empat koper, dan satu ransel di kanopi truk. Kedua tersangka ini diiming-imingi upah Rp5 juta per koper bila mampu mengantarkan ke tujuan.
“Kalau ada empat ransel jadi Rp20 juta. Sisanya akan ditransfer Rp10 juta,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi juga menyita 1 mobil truk Fuso yang digunakan para tersangka untuk mengantar ganja tersebut hingga ke Jakarta. "Kami masih memburu bandar ganja yang meminta kedua tersangka membawa barang haram tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kiriman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, sebanyak 92 kg ganja kering siap edar itu tersimpan dalam empat koper. SH dan MF memiliki peran sebagai kurir ganja menggunakan truk pengangkut.
"Pengungkapan kasus ini menjadi barang bukti terbesar selama tahun 2023. Sebanyak 92 kg ganja ini bakal diedarkan di kawasan Jakarta Barat," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).
Menurut Syahduddi, barang haram ini tersebut tersimpan dalam empat koper, dan satu ransel di kanopi truk. Kedua tersangka ini diiming-imingi upah Rp5 juta per koper bila mampu mengantarkan ke tujuan.
“Kalau ada empat ransel jadi Rp20 juta. Sisanya akan ditransfer Rp10 juta,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi juga menyita 1 mobil truk Fuso yang digunakan para tersangka untuk mengantar ganja tersebut hingga ke Jakarta. "Kami masih memburu bandar ganja yang meminta kedua tersangka membawa barang haram tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kiriman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(hab)