Catat! Operasi Patuh Jaya 2023 Polda Metro Jaya Fokus Jalan Protokol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan difokuskan di jalan jalan protokol dengan menyasar 14 jenis pelanggaran.
"Operasinya terutama di jalur-jalur protokol," ungkap Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Meski demikian, Latif enggan membeberkan jalur-jalur protokol tersebut. Begitu pun terkait titik lokasi dari Operasi Patuh Jaya tersebut.
Diketahui, Polda Metro melakukan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya atau Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Terdapat 14 sasaran dalam operasi ini, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Kemudian, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.
Sasaran berikutnya yakni kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
"Operasinya terutama di jalur-jalur protokol," ungkap Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Meski demikian, Latif enggan membeberkan jalur-jalur protokol tersebut. Begitu pun terkait titik lokasi dari Operasi Patuh Jaya tersebut.
Diketahui, Polda Metro melakukan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya atau Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Terdapat 14 sasaran dalam operasi ini, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Kemudian, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.
Sasaran berikutnya yakni kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
(thm)