Cluster Green Village Bekasi Ditembok Beton, Warga Duga Pengembang Lakukan Kejahatan Terorganisir
loading...
A
A
A
BEKASI - Kisruh pemagaran akses jalan Cluster Green Village, Kota Bekasi masih terus berlanjut. Warga menduga pengembang melakukan kejahatan terorganisir.
Penasihat hukum warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengungkapkan, kluster tersebut diduga dibangun dengan menyerobot tanah milik orang lain.
Meski menyorobot tanah milik orang lain namun nyatanya permukiman tersebut tetap terbangun. Alhasil, penghuni warga pun terkena imbasnya.
“Di sini ada BPN yang membuatnya, ada Dinas PUPR yang membuat izinnya, dan ada pihak bank yang memberikan pinjaman,” kata Yanto saat ditemui, Kamis (6/7/2023).
Bahkan ada satu rumah warga yang harus terbagi menjadi dua imbas sikap dari pengembang. Lagi-lagi belum ada tanggung jawab atau iktikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Ini artinya tanah ini sudah jelas milik orang lain kok diserobot berarti ini yang nakal pengembang dan mafia tanah,” ujarnya.
“Artinya di sini ada kongkalikong, ada kejahatan teorganisir,” tegasnya.
Oleh karenanya, Yanto menuturkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar warga Cluster Green Village mendapat pertanggungjawaban.
“Saya tidak main-main dengan masalah hukum dan di sini tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pemberi izinnya, masuk Pasal 55, 56, siapa pun yang membantu kejahatan korporasi terorganisasi kejahatannya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan akses jalan warga Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dipagar beton. Beton itu menutup jalan utama warga.
Akibatnya, mobil penghuni terpaksa diparkir di taman. Penampakan tembok beton membentang sepanjang 40 meter hingga berdampak langsung terhadap 10 rumah warga. Mereka mendapat akses jalan yang hanya bisa dilalui pejalan kaki.
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
Penasihat hukum warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengungkapkan, kluster tersebut diduga dibangun dengan menyerobot tanah milik orang lain.
Meski menyorobot tanah milik orang lain namun nyatanya permukiman tersebut tetap terbangun. Alhasil, penghuni warga pun terkena imbasnya.
“Di sini ada BPN yang membuatnya, ada Dinas PUPR yang membuat izinnya, dan ada pihak bank yang memberikan pinjaman,” kata Yanto saat ditemui, Kamis (6/7/2023).
Bahkan ada satu rumah warga yang harus terbagi menjadi dua imbas sikap dari pengembang. Lagi-lagi belum ada tanggung jawab atau iktikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Ini artinya tanah ini sudah jelas milik orang lain kok diserobot berarti ini yang nakal pengembang dan mafia tanah,” ujarnya.
“Artinya di sini ada kongkalikong, ada kejahatan teorganisir,” tegasnya.
Oleh karenanya, Yanto menuturkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar warga Cluster Green Village mendapat pertanggungjawaban.
“Saya tidak main-main dengan masalah hukum dan di sini tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pemberi izinnya, masuk Pasal 55, 56, siapa pun yang membantu kejahatan korporasi terorganisasi kejahatannya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan akses jalan warga Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dipagar beton. Beton itu menutup jalan utama warga.
Akibatnya, mobil penghuni terpaksa diparkir di taman. Penampakan tembok beton membentang sepanjang 40 meter hingga berdampak langsung terhadap 10 rumah warga. Mereka mendapat akses jalan yang hanya bisa dilalui pejalan kaki.
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
(hab)