Polda Metro Jaya Tepis Isu Perwira Menengah Jadi Beking si Kembar Rihana-Rihani

Rabu, 05 Juli 2023 - 14:56 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tepis Isu Perwira Menengah Jadi Beking si Kembar Rihana-Rihani
Polda Metro Jaya menepis isu yang menyebut adanya perwira menengah jadi beking si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iPhone yang merugikan korban hingga Rp35 miliar. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menepis isu yang menyebut adanya perwira menengah jadi beking si kembar Rihana dan Rihani , tersangka kasus penipuan jual beli iPhone yang merugikan korban hingga Rp35 miliar. Si kembar ditangkap Polda Metro Jaya di apartemen M Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023).

“Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah itu (membekingi Rihana-Rihani) ternyata bukan. Tidak ada dan itu merupakan bagian dari korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, dikutip Rabu (5/7/2023).

Sementara itu, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully mengatakan bahwa kakak ipar Rihana dan Rihani merupakan anggota polri. Akan tetapi, Yudho membantah bahwa kakaknya itu membekingi si kembar.





“Bukan pamen pangkatnya, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak dari Rihana dan Rihani ini itu anggota polisi. Jadi kakak iparnya anggota polisi dan anaknya menjadi korban,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut, Yudho menegaskan saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar.

“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)