Suami Bakar Istri dan Anak di Cakung Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 04 Juli 2023 - 14:01 WIB
loading...
Suami Bakar Istri dan Anak di Cakung Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Rumah petak lokasi suami membakar istri dan kedua anaknya di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - US (38), suami yang tega membakar istri dan kedua anaknya di rumah kontrakan Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran. Pelaku juga disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pasal yang dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KDRT atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Dhimas kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).



Pelaku US disebut sempat mencoba membakar dirinya. Saat ini US tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Status US kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Ia menjadi tahanan dari Polres Metro Jakarta Timur.

"Untuk pelaku saat ini sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Timur," imbuhnya.

Korban Jalani Operasi Plastik

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat kejadian korban tengah berada dalam rumah kontrakan.

Dhimas menyebutkan, korban atau istri pelaku langsung menjalani perawatan pascakejadian. Sementara anaknya akan menjalani operasi plastik pada hari ini.



"Untuk luka bakar paling parah dialami oleh istri dan saat ini sudah dalam perawatan, sudah dilakukan operasi plastik. Hari ini menyusul untuk kedua anaknya," kata Dhimas.

Korban mengalami luka bakar hampir pada sekujur tubuh. Sebab, US saat itu terlebih dahulu melumuri tubuh korban dengan bensin sebelum akhirnya menyalakan korek api.

Dalam peristiwa itu api yang dinyalakan pelaku turut membakar rumah. Saat itu pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung mengerahkan pasukan untuk memadamkan api.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)