Mahasiswa Mabuk Penabrak Petugas Dishub di Tangerang Ngaku Pacar Anak Wali Kota
loading...
A
A
A
TANGERANG - Mahasiswa mabuk penabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengaku sebagai pacar anak Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Pelaku bernama Marcello Daffa A (MDA) mengakui hal itu saat akan diamankan.
"Memang terlontar soal itu statement kalau 'anaknya pacar saya'. Karena dia nanyain kenal enggak pak Wali Kota. Mungkin itu karena pengaruh minuman tadi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman, Senin, (3/7/2023).
Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah membantah pelaku merupakan pacar anaknya. Pelaku hanya kakak kelas dari anaknya waktu duduk di bangku SD dan SMP.
"Saya tanya sama anak saya, enggak (pacaran). Itu kakak kelasnya di SD sama SMP, kan sudah jauh banget sekarang, anak saya sudah kuliah," ujarnya.
Dia juga tidak mengenal Daffa. Saat ini, Pemkot Tangerang telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. "Saya cuma dilaporin kejadiannya, terus saya arahkan untuk laporin polisi. Lagian saya juga enggak kenal sama yang bersangkutan," ucap Arief.
Diketahui, Daffa (20) menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang yakni JA, RH, dan HS saat hendak mempersiapkan car free day pada Minggu (2/7/2023) pukul 02.00 WIB. Saat itu Daffa mengemudi dalam keadaan mabuk.
Daffa mulanya mengemudi mobil dari arah GOR A Dimyati. Setibanya di Jalan Veteran, ia menerobos barrier penutup jalan hingga menabrak beberapa motor yang tengah terparkir dan tiga petugas Dishub.
Atas kejadian ini ketiga korban mengalami patah tulang dan harus dirawat intensif di RSUD Kota Tangerang. JA mengalami patah tulang di bagian kaki kanan, RH patah tulang di lengan kanan, dan HS patah tulang di bahu kiri.
Polisi yang berada di lokasi pun langsung mengamankan Daffa beserta mobilnya. "Setelah kita interogasi pengemudi tersebut mengakui habis minum-minum dengan temannya di belakang GOR," ucap Badruzzaman.
Dari hasil olah TKP, kata Badruzzaman, Daffa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Daffa kemudian hilang kendali. "Tidak ada upaya pengereman, karena barrier itu cukup gede, tinggi, jadi benturannya kencang," ungkapnya.
Atas tindakannya, Daffa dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara 5 tahun.
"Memang terlontar soal itu statement kalau 'anaknya pacar saya'. Karena dia nanyain kenal enggak pak Wali Kota. Mungkin itu karena pengaruh minuman tadi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman, Senin, (3/7/2023).
Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah membantah pelaku merupakan pacar anaknya. Pelaku hanya kakak kelas dari anaknya waktu duduk di bangku SD dan SMP.
"Saya tanya sama anak saya, enggak (pacaran). Itu kakak kelasnya di SD sama SMP, kan sudah jauh banget sekarang, anak saya sudah kuliah," ujarnya.
Dia juga tidak mengenal Daffa. Saat ini, Pemkot Tangerang telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. "Saya cuma dilaporin kejadiannya, terus saya arahkan untuk laporin polisi. Lagian saya juga enggak kenal sama yang bersangkutan," ucap Arief.
Diketahui, Daffa (20) menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang yakni JA, RH, dan HS saat hendak mempersiapkan car free day pada Minggu (2/7/2023) pukul 02.00 WIB. Saat itu Daffa mengemudi dalam keadaan mabuk.
Daffa mulanya mengemudi mobil dari arah GOR A Dimyati. Setibanya di Jalan Veteran, ia menerobos barrier penutup jalan hingga menabrak beberapa motor yang tengah terparkir dan tiga petugas Dishub.
Atas kejadian ini ketiga korban mengalami patah tulang dan harus dirawat intensif di RSUD Kota Tangerang. JA mengalami patah tulang di bagian kaki kanan, RH patah tulang di lengan kanan, dan HS patah tulang di bahu kiri.
Polisi yang berada di lokasi pun langsung mengamankan Daffa beserta mobilnya. "Setelah kita interogasi pengemudi tersebut mengakui habis minum-minum dengan temannya di belakang GOR," ucap Badruzzaman.
Dari hasil olah TKP, kata Badruzzaman, Daffa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Daffa kemudian hilang kendali. "Tidak ada upaya pengereman, karena barrier itu cukup gede, tinggi, jadi benturannya kencang," ungkapnya.
Atas tindakannya, Daffa dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara 5 tahun.
(thm)