2017, Angkot di Depok Wajib Miliki Badan Hukum

Selasa, 27 September 2016 - 02:28 WIB
2017, Angkot di Depok Wajib Miliki Badan Hukum
2017, Angkot di Depok Wajib Miliki Badan Hukum
A A A
DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok meminta seluruh angkutan umum di Depok membentuk badan hukum sebelum Januari 2017. Jumlah angkot di Depok saat ini mencapai 2.884 armada.

"Baru 20% armada angkot di Depok yang telah berbadan hukum," ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Anton Taufani, Senin, 26 September 2016.

Menurut Anton, sejak 2004 lalu jumlah trayek angkot hanya 22 trayek dan tidak akan ditambah lagi. Anton meminta sebelum Januari 2017 mendatang seluruh angkot di Depok telah memiliki badan hukum.

Alasan angkot harus berbadan hukum adalah merujuk Perda No 2/2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota No 8/2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek. "Di Perda dan Perwal tersebut penyelenggara angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum baik berupa koperasi maupun PT," ujarnya.

Saat ini sudah ada 12 badan hukum untuk angkutan di Depok. Dua berbentuk PT dan 10 berbentuk koperasi. Dikatakan, seharusnya aturan angkot yang berbadan hukum sudah efektif per Januari 2015 lalu. Tapi, para pemilik angkot sebelumnya menunggu kepastian penuangan nama pemilik dari Samsat.

Adapun, kata dia, keputusannya nama pemilik angkutan yang tertuang di STNK dan BPKB adalah badan hukum. "Sekarang sudah mulai beralih ke badan hukum. Jadi, angkot mesti berbadan hukum," ucapnya.

Dengan adanya kewajiban tersebut, lanjut Anton, akan terjadi proses peralihan dari semula kepemilikannya angkutan umum itu perorangan menjadi badan kukum. Tujuan diwajibkannya angkutan umum berbadan hukum adalah untuk memudahkan pembinaan. Misalnya, jika ada informasi apapun yang semula harus menyampaikan ke banyak orang atau pemilik menjadi diinfokan melalui badan hukum.

Pembentukan badan hukum, membuat pemerintah lebih mudah memonitor penyelenggaraan angkutan umum, serta upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke badan hukum. "Tujuan meningkatkan keselamatan angkutan umum," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7265 seconds (0.1#10.140)