Motif Pembunuhan Bos Warung Sate di Bekasi oleh Anak Gara-gara Tak Dikasih Uang

Jum'at, 30 Juni 2023 - 14:24 WIB
loading...
Motif Pembunuhan Bos Warung Sate di Bekasi oleh Anak Gara-gara Tak Dikasih Uang
Polisi menangkap DR (22), pelaku pembunuhan bos warung sate Widodo Cahyo Putra/WCP (43) di Jalan Raya Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi. Motif pelaku membunuh gara-gara kesal tak diberikan uang. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap DR (22), pelaku pembunuhan bos warung sate Widodo Cahyo Putra/WCP (43) di Jalan Raya Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi. Motif pelaku membunuh gara-gara kesal tak diberikan uang.

Pelaku DR ternyata anak korban WCP. DR juga seorang anggota TNI. Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, pelaku membunuh ayahnya sendiri ketika sang ayah sedang tidur.



Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan menusuk korban sebanyak 5 kali menggunakan pisau. “Pelaku masuk kamar di mana korban tidur lalu menusuk korban. Menurut hasil autopsi sementara ditemukan penusukan yang mengenai dada, punggung, lengan, kepala, dan leher,” ujar Aqsha, Jumat (30/6/2023).

Korban WCP tewas lantaran kehabisan darah. Jenazah WCP masih menjalani autopsi secara keseluruhan.

DR langsung ditangkap di lokasi kejadian saat polisi mendatangi lokasi. Atas perbuatannya, DR disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkap identitas pelaku pembunuhan pemilik warung sate di Bekasi berinisial DR. Dia membenarkan keduanya memiliki hubungan kekeluargaan ayah dan anak.

“Betul, anak dari korban,” kata Irsyad, Jumat (30/6/2023).

DR merupakan anggota TNI yang tengah dalam proses pemecatan bukan atas kasus pembunuhan melainkan karena kerap meninggalkan tugasnya sebagai prajurit.

“Betul (anggota TNI). Tetapi yang bersangkutan sudah dalam proses pemecatan karena kasus desersi (ingkar tugas),” tegasnya.

DR sudah menjadi tersangka atas perbuatannya. Pelaku akan menjalani proses hukum tindak pidana militer.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2793 seconds (0.1#10.140)