Beraksi di 400 Lokasi, 28 Maling Motor Ditangkap Polres Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap sebanyak 28 pelaku pencurian motor kerap beraksi di Tangerang dan Jakarta. Tercatat para pelaku telah beraksi di sebanyak 400 lokasi.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus yang menonjol yakni terjadi di area parkir Transmart Cikokol, Jalan M. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang pada Minggu, 4 Mei 2023 lalu.
"Enam pelaku menodongkan pistol ke satpam. Mereka merampok tiga unit motor," kata Zain pada Selasa (27/6/2023).
Menurut Zain, 28 pelaku ini memiliki peran masing masing mulai dari pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 orang, penadah lima orang, dan enam pelaku yang mengawasi.
"Mereka ini berasal dari berbagai kelompok. Seperti kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tangerang," ujarnya.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa tiga pistol rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, handphone, satu kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian.
"Para pelaku ini sudah beraksi di 400 lokasi di Jakarta dan Tangerang," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus yang menonjol yakni terjadi di area parkir Transmart Cikokol, Jalan M. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang pada Minggu, 4 Mei 2023 lalu.
"Enam pelaku menodongkan pistol ke satpam. Mereka merampok tiga unit motor," kata Zain pada Selasa (27/6/2023).
Menurut Zain, 28 pelaku ini memiliki peran masing masing mulai dari pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 orang, penadah lima orang, dan enam pelaku yang mengawasi.
"Mereka ini berasal dari berbagai kelompok. Seperti kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tangerang," ujarnya.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa tiga pistol rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, handphone, satu kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian.
"Para pelaku ini sudah beraksi di 400 lokasi di Jakarta dan Tangerang," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(hab)