Tepergok Maling Motor, Pria Asal Lampung Babak Belur Dihajar Warga Tambora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Marsuki (29), pria asal Jabung, Lampung Timur, babak belur diamuk massa usai tepergok mencuri sepeda motor milik warga di Tambora, Jakarta Barat. Pencurian itu terjadi di Jalan Tanah Sereal X, RT 10 RW 11, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari seorang warga yang memergoki aksi pelaku. Saat itu, kata dia, saksi melihat pelaku mendorong motor matik Honda Vario milik anak indekos.
"Kemudian pemilik motor mendatangi orang tersebut dan yang bersangkutan (pelaku) langsung melarikan diri," kata Putra dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Saat pelaku berusaha kabur, kata dia, sejumlah warga di sekitar lokasi langsung mengejarnya. Alhasil, warga berhasil menjatuhkan motor yang dibawa pelaku.
"Warga berhasil menjatuhkan sepeda motor pelaku dan pelaku langsung berlari, warga dibantu piket Unit Buser Reskrim langsung mengejar dan menangkap pelaku dengan dibantu warga di sekitar TKP," katanya.
Putra mengatakan, pelaku berikut barang bukti alat curian seperti kunci letter T dan pisau dapur yang dibawanya langsung digelandang ke Unit Reskrim Polsek Tambora untuk diperiksa.
"Terkait jumlah total TKP (yang menjadi target pelaku) belum diketahui. Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan pengembangan ke jaringan atau kelompok dari pelaku ini.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari seorang warga yang memergoki aksi pelaku. Saat itu, kata dia, saksi melihat pelaku mendorong motor matik Honda Vario milik anak indekos.
"Kemudian pemilik motor mendatangi orang tersebut dan yang bersangkutan (pelaku) langsung melarikan diri," kata Putra dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Saat pelaku berusaha kabur, kata dia, sejumlah warga di sekitar lokasi langsung mengejarnya. Alhasil, warga berhasil menjatuhkan motor yang dibawa pelaku.
"Warga berhasil menjatuhkan sepeda motor pelaku dan pelaku langsung berlari, warga dibantu piket Unit Buser Reskrim langsung mengejar dan menangkap pelaku dengan dibantu warga di sekitar TKP," katanya.
Putra mengatakan, pelaku berikut barang bukti alat curian seperti kunci letter T dan pisau dapur yang dibawanya langsung digelandang ke Unit Reskrim Polsek Tambora untuk diperiksa.
"Terkait jumlah total TKP (yang menjadi target pelaku) belum diketahui. Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan pengembangan ke jaringan atau kelompok dari pelaku ini.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(mhd)