Pemprov DKI Larang Panitia Kurban Buang Limbah Hewan ke Sungai, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum, membuang limbah hewan kurban ke badan air. Sebab, sisa potongan hewan kurban memberikan dampak buruk untuk lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyarankan agar limbah hewan kurban untuk dikubur ke tanah jangan dibuah ke bada air agar ekosistem air tidak rusak akibat pembuangan limbah tersebut.
“Sederhananya ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” kata Asep dalam keterangannya, Jum'at (23/6/2023).
Asep menerangkan, badan air yang dimaksud seperti got, selokan, kali atau sungai. Sebab limbah jeroan hingga isi perut hewan kurban jika dibuang ke badan air bisa menyebarkan penyakit. Larangan ini bertujuan, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Selain itu untuk menghindari dampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena efek yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah hewan kurban akan menimbulkan penyakit sejenis Hepatitis,Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).
”Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” kata Asep.
Ia berharap, masyarakat bisa sadar akan dampak yang ditimbulkan dari pembuangan limbah kurban ke badan air. Agar perayaan Hari Idul Raya Iduladha 1444 Hijriyah bisa berjalan aman dan penuh keberkahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyarankan agar limbah hewan kurban untuk dikubur ke tanah jangan dibuah ke bada air agar ekosistem air tidak rusak akibat pembuangan limbah tersebut.
“Sederhananya ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” kata Asep dalam keterangannya, Jum'at (23/6/2023).
Asep menerangkan, badan air yang dimaksud seperti got, selokan, kali atau sungai. Sebab limbah jeroan hingga isi perut hewan kurban jika dibuang ke badan air bisa menyebarkan penyakit. Larangan ini bertujuan, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Selain itu untuk menghindari dampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena efek yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah hewan kurban akan menimbulkan penyakit sejenis Hepatitis,Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).
”Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” kata Asep.
Ia berharap, masyarakat bisa sadar akan dampak yang ditimbulkan dari pembuangan limbah kurban ke badan air. Agar perayaan Hari Idul Raya Iduladha 1444 Hijriyah bisa berjalan aman dan penuh keberkahan.
(ams)