Ngaku Tertipu Rp400 Juta Beli Rumah via Agen Properti, Pria Ini Lapor ke Polres Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pria bernama Miftahudin Regita Putra (29) melaporkan penipuan yang diduga dilakukan agen properti ke Polres Tangsel . Total uang sebesar Rp400 juta miliknya raib tanpa kejelasan setelah disetor untuk membeli seunit rumah yang ditawarkan.
Dugaan penipuan itu dilaporkan dengan Nomor : TBL/B/1238/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan, Rabu 21 Juni 2023. Kasus tersebut masuk ranah hukum setelah sekian lama pihak agen properti tak juga memberi kepastian tentang rumah yang dibeli.
"Awalnya itu saya setor untuk beli rumah secara tunai melalui agen properti. Lokasi rumahnya di Pondok Petir," kata Miftah, Jumat (23/6/2023).
Miftah yang bekerja sebagai buruh perusahaan di kawasan Ciputat Timur itu menceritakan kronologi awal, bagaimana dirinya tertarik membeli rumah melalui jasa agen properti pada Juni 2022 lalu.
"Saya tahu agen properti itu dari temen, karena teman saya itu pernah jual rumahnya melalui agen properti itu," ujarnya.
Setelah membayar lunas Rp335 juta untuk satu rumah di kawasan Pondok Petir, Miftah diberi kabar oleh agen properti bahwa rumah itu ternyata masih bermasalah. Pembelian pun dibatalkan, dan dialihkan ke lokasi lain.
"Akhirnya dibatalin sama pihak agen properti, terus ditawarin lagi pada September 2022 di daerah Gunung Sindur, Bogor. Tapi rumah di sana harganya lebih tinggi jadi Rp369 jutaan, saya disuruh nambah," tuturnya.
Miftah sempat berencana membatalkan pembelian rumah, namun pihak agen mengingatkan adanya potongan sebesar 20% atau Rp60 juta dari total uang masuk jika pembatalan dilakukan.
"Ya sudah saya lanjutin, terpaksa saya nambah. Jadi semua uang saya yang udah masuk ke agen properti sekira Rp400 jutaan" paparnya.
Meski telah kembali membayar lunas, namun rumah yang dijanjikan pihak agen properti tak kunjung bisa ditempati hingga kini. Saat dihubungi, pihak agen properti selalu beralasan tengah menunggu terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Rumah sudah ada, saya sudah cek ke sana. Tapi pihak agen bilang belum bisa ditempati karena harus nunggu IMB. Alasan itu sudah dari beberapa bulan lalu, sampai sekarang setiap saya tanya malah saya yang dimarahin gitu," sambungnya.
Curiga dengan sikap agen properti itu, Miftah memberanikan diri mengecek langsung ke penjual rumah. Barulah terungkap, jika ternyata penjual rumah belum dibayar penuh oleh agen properti, sedang surat dan dokumen rumah tak jelas di mana keberadaannya.
"Kekurangan yang belum dibayar sekira Rp120 jutaan. Surat-surat alasannya sudah di notaris, tapi sampai sekarang enggak ada kepastian," jelasnya.
Agen properti diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Belakangan diketahui, terdapat konsumen lain yang mengalami hal serupa saat menggunakan jasa agen properti yang berkantor di dalam area SPBU, Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang.
Dugaan penipuan itu dilaporkan dengan Nomor : TBL/B/1238/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan, Rabu 21 Juni 2023. Kasus tersebut masuk ranah hukum setelah sekian lama pihak agen properti tak juga memberi kepastian tentang rumah yang dibeli.
"Awalnya itu saya setor untuk beli rumah secara tunai melalui agen properti. Lokasi rumahnya di Pondok Petir," kata Miftah, Jumat (23/6/2023).
Miftah yang bekerja sebagai buruh perusahaan di kawasan Ciputat Timur itu menceritakan kronologi awal, bagaimana dirinya tertarik membeli rumah melalui jasa agen properti pada Juni 2022 lalu.
"Saya tahu agen properti itu dari temen, karena teman saya itu pernah jual rumahnya melalui agen properti itu," ujarnya.
Setelah membayar lunas Rp335 juta untuk satu rumah di kawasan Pondok Petir, Miftah diberi kabar oleh agen properti bahwa rumah itu ternyata masih bermasalah. Pembelian pun dibatalkan, dan dialihkan ke lokasi lain.
"Akhirnya dibatalin sama pihak agen properti, terus ditawarin lagi pada September 2022 di daerah Gunung Sindur, Bogor. Tapi rumah di sana harganya lebih tinggi jadi Rp369 jutaan, saya disuruh nambah," tuturnya.
Miftah sempat berencana membatalkan pembelian rumah, namun pihak agen mengingatkan adanya potongan sebesar 20% atau Rp60 juta dari total uang masuk jika pembatalan dilakukan.
"Ya sudah saya lanjutin, terpaksa saya nambah. Jadi semua uang saya yang udah masuk ke agen properti sekira Rp400 jutaan" paparnya.
Meski telah kembali membayar lunas, namun rumah yang dijanjikan pihak agen properti tak kunjung bisa ditempati hingga kini. Saat dihubungi, pihak agen properti selalu beralasan tengah menunggu terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Rumah sudah ada, saya sudah cek ke sana. Tapi pihak agen bilang belum bisa ditempati karena harus nunggu IMB. Alasan itu sudah dari beberapa bulan lalu, sampai sekarang setiap saya tanya malah saya yang dimarahin gitu," sambungnya.
Curiga dengan sikap agen properti itu, Miftah memberanikan diri mengecek langsung ke penjual rumah. Barulah terungkap, jika ternyata penjual rumah belum dibayar penuh oleh agen properti, sedang surat dan dokumen rumah tak jelas di mana keberadaannya.
"Kekurangan yang belum dibayar sekira Rp120 jutaan. Surat-surat alasannya sudah di notaris, tapi sampai sekarang enggak ada kepastian," jelasnya.
Agen properti diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Belakangan diketahui, terdapat konsumen lain yang mengalami hal serupa saat menggunakan jasa agen properti yang berkantor di dalam area SPBU, Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang.
(hab)