Didenda Maksimal, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Pasrah

Selasa, 30 Agustus 2016 - 10:53 WIB
Didenda Maksimal, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Pasrah
Didenda Maksimal, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Pasrah
A A A
JAKARTA - Pelanggar kawasan ganjil genap mengaku pasrah dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 karena menerobos kawasan ganjil genap. Mereka juga beralasan tidak mengetahui adanya pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Kanit 3 Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Arwin mengatakan, pagi ini sudah ada 38 kendaraan yang menerobos kawasan ganjil genap. Puluhan pelanggar itu diberikan denda maksimal Rp500 ribu, meskipun pengendara mengaku belum tahu adanya pemberlakukan sistem tersebut.

"Alasannya mereka belum tahu ada ganjil genap. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi dua bulanan loh, baik di lapangan maupun di media sosial," ujarnya pada Sindonews di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).

Salah seorang pemilik kendaraan bernopol A 1689 FO, Darmawan mengaku belum mengetahui adanya sistem ganjil genap di Jakarta. Alasannya, dia bukan orang Jakarta melainkan dari Banten yang hendak pulang ke rumahnya.

"Saya tak tahu mas. Ini baru kemarin ke Jakarta jadi belum tahu ada penerapan ganjil genap itu. Saya juga tak baca-baca media mas," katanya seusai ditilang di Bundaran Senayan.

Sementara itu, pengendara lainnya Abdul Gani, pemilik mobil dengan nomor polisi B 1177 JA mengaku mengetahui aturan tersebut. "Saya tahu semua, tapi saya pikir tanggal 30 itu tanggal ganjil, makanya saya tak memikirkan apa-apa biarpun masuk ganjil genap itu. Eh ternyata tadi kata polisi itu tanggal genap. Angka nol itu katanya genap," tuturnya.

Maka itu, dia mengaku pasrah. Pasalnya, dirinya mengaku salah telah menerobos kawasan ganjil genap.

"Yah pasrah saja karena memang saya mengaku salah. Besok rencananya kalau hari gebap lagi, saya mau naik busway saja. Sudah saya kasih tahu semua juga semua anak saya kemarin-kemarin," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0415 seconds (0.1#10.140)