Ini Prosedur Polisi Terapkan Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Selasa, 30 Agustus 2016 - 10:05 WIB
Ini Prosedur Polisi Terapkan Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Ini Prosedur Polisi Terapkan Tilang Pelanggar Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini secara resmi memberlakukan sistem ganjil genap dan menindak pelanggar dengan cara memberikan denda maksimal. Namun, belasan pelanggar masih tampak menerobos kawasan tersebut.

Hari ini sistem pengaturan ganjil genap mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Di tanggal 30 ini, mobil bernopol ganjil dilarang melintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, dalam melakukan penindakkan kepada pelanggar kebijakan sistem ganjil genap, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang telah dilatih kepada anggota kepolisian khususnya pelaksanaan ganjil-genap.

"Hari ini mulai dilakukan penindakan sesuai SOP yaitu pertama dengan cara humanis,"ujar Syamsul usai apel gabungan pemberlakuan sistem ganjil genap di Lapangan Silang, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Syamsul mengatakan, dalam melakukan penindakkan secara humanis, kepolisian terlebih dahulu dengan cara menegur, memberikan penghormatan, menyapa dan kemudian menilang pelanggar tersebut.
Setelah itu, Syamsul menuturkan, penidakkan dilakukan secara tegas dan tidak memberikan kompromi bagi pelanggar kebijakan sistem ganjil genap.

"Tidak ada ibaratnya bermain-main dalam hal penilangan. Kita diharuskan menjaga kehormatan. Kalau tidak tegas akan berpengaruh terhadap usaha satu bulan sosialisasi. Membawa arti dan berdampak kepada masyarakat," tambahnya.

Adapun cara ketiga, penindakkan pada saat di lokasi yang telah ditentukan, yakni menjaga arus lalu lintas dengan tidak membuat kemacetan.

Sementara itu berdasarkan pantauan, di Jalan Jenderal Sudirman pada Selasa (30/8/2016), tepat di lampu merah Bundaran Senayan. Para pelanggar kawasan ganjil genap masih tampak berlalu lalang.

Padahal, kawasan tersebut tak boleh dimasuki kendaraan yang pelatnya tak sesuai dengan tanggal di hari ini. Polisi pun tampak sibuk menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar tersebut dengan cara memberikan denda maksimal pada pelanggar yakni Rp500.000.

Kanit Tiga Tatib Subdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ AKP Arwin mengatakan, pada hari pertama diberlakukannya sistem ganjil genap itu, polisi memang masih menemukan pelanggar yang melintasi kawasan tersebut. Namun, sekitar 20 petugas gabungan pun sudah diterjunkan untuk menindak para pelanggar tersebut.

"Kami di sini menindak langsung memberikan denda maksimal. Kami berikan keras merah dan biru. Tapi itu bergantung pelanggar, jika dia ambil merah, dia akan sidang di pengadilan," ujarnya pada Sindonews di Bundaran Senayan, Selasa, (30/8/2016).

Menurutnya, slip kertas tilang yang berwarna biru diberikan apabila pelanggar memang meminta slip tersebut. Sejauh ini, sedikitnya sudah ada kurang dari 10 kendaraan yang diberikan denda maksimal tersebut. Pelanggar umumnya mengaku tak tahu adanya sistem ganjil genap tersebut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6226 seconds (0.1#10.140)