Edarkan Sabu, Petugas PPSU Cilincing Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja menangkap dua orangpengedar narkoba jenis sabu di Jalan Mahoni Selatan RT 09/01 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat 17 Juli 2020. Salah satu pelaku berinisial NJ merupakan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kecamatan Cilincing.
"Berdasarkan informasi kami dapat, dimana masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi. Dari informasi tersebut anggota Polsek Koja melakukan observasi dan menangkap pelaku," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020). ( )
Cahyo menjelaskan, saat ditangkap pelaku menyimpan beberapa barang bukti di dashboard sepeda motor. "Saat penangkapan, rupanya pelaku masih dalam jam kerja dan sedang menunggu pembelinya di kawasan Tugu Utara. Lalu kita geledah dan ditemukan barang bukti sisa yang digunakan serta barang bukti yang akan dijual yakni 0,78 gram sabu," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto menegaskan, saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus ini. "Asal barang ini masih dirahasiakan, karena kita masih lakukan pengembangan. Sementara itu bagaimana dia bisa menjual karena dia merupakan pemakai juga," katanya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari para pelaku di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk hukuman pidananya pelaku diancam seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Cahyo. ( )
"Berdasarkan informasi kami dapat, dimana masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi. Dari informasi tersebut anggota Polsek Koja melakukan observasi dan menangkap pelaku," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020). ( )
Cahyo menjelaskan, saat ditangkap pelaku menyimpan beberapa barang bukti di dashboard sepeda motor. "Saat penangkapan, rupanya pelaku masih dalam jam kerja dan sedang menunggu pembelinya di kawasan Tugu Utara. Lalu kita geledah dan ditemukan barang bukti sisa yang digunakan serta barang bukti yang akan dijual yakni 0,78 gram sabu," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto menegaskan, saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus ini. "Asal barang ini masih dirahasiakan, karena kita masih lakukan pengembangan. Sementara itu bagaimana dia bisa menjual karena dia merupakan pemakai juga," katanya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari para pelaku di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk hukuman pidananya pelaku diancam seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Cahyo. ( )
(mhd)