Ingin Kencani Wanita Open BO, Pemuda di Bekasi Babak Belur Dikeroyok 5 Pria
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap lima pria dan dua wanita pelaku penipuan dengan modus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kelima pria ditangkap setelah mengeroyok pria berinisial JK (35) yang memesan wanita open BO (booking online) tersebut.
Pengeroyokan itu terjadi di rumah kontrakan Kampung Kandang, Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023) malam. Tempat kontrakan tersebut dijadikan oleh para pelaku sarang berkumpul.
"Kelima pelaku, yakni MS, MR, DF, DN, LA, dan dua wanita yang dijadikan alat untuk kejahatan. Para pelaku saat ini sudah diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, Selasa (20/6/2023).
Putu mengatakan, awalnya korban JK memesan seorang wanita (open BO) melalui aplikasi MiChat. Keduanya lalu sepakat dengan bertemu di sebuah kontrakan yang sudah direncanakan. Ternyata perempuan itu merupakan istri dari salah satu pelaku pengeroyokan.
"Saat sudah berada di lokasi (kontrakan) yang dijanjikan ternyata sudah ada para pelaku yang ternyata tinggal bersama dengan wanita tersebut di kontrakan," kata Putu.
Putu menuturkan, korban sempat mencoba membatalkan pesanan di aplikasi. Namun wanita tersebut meyakinkan korban, hingga akhirnya keduanya melanjutkan masuk ke dalam kontrakan.
"Belum sempat melakukan hubungan intim, tiba-tiba korban didatangi para pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan sebilah celurit yang memang sudah disiapkan para pelaku," tuturnya.
Korban tidak berdaya dengan aksi brutal para pelaku hingga mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat bacokan senjata tajam.
"Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan dalam kondisi terluka korban. Oleh warga yang menolongnya langsung dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambun. Berbekal keterangan saksi dan laporan korban, unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Kami menangkap para pelaku di kontrakan dimana mereka berkumpul dan tinggal bersama di lokasi," jelas Putu.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan 3 buah celurit yang digunakan menganiaya korban, 2 unit ponsel, 2 unit motor, 4 buah kondom sutra, 4 buah pil tramadol, dan 3 buah tas berisi pakaian.
Pengeroyokan itu terjadi di rumah kontrakan Kampung Kandang, Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023) malam. Tempat kontrakan tersebut dijadikan oleh para pelaku sarang berkumpul.
"Kelima pelaku, yakni MS, MR, DF, DN, LA, dan dua wanita yang dijadikan alat untuk kejahatan. Para pelaku saat ini sudah diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, Selasa (20/6/2023).
Putu mengatakan, awalnya korban JK memesan seorang wanita (open BO) melalui aplikasi MiChat. Keduanya lalu sepakat dengan bertemu di sebuah kontrakan yang sudah direncanakan. Ternyata perempuan itu merupakan istri dari salah satu pelaku pengeroyokan.
"Saat sudah berada di lokasi (kontrakan) yang dijanjikan ternyata sudah ada para pelaku yang ternyata tinggal bersama dengan wanita tersebut di kontrakan," kata Putu.
Putu menuturkan, korban sempat mencoba membatalkan pesanan di aplikasi. Namun wanita tersebut meyakinkan korban, hingga akhirnya keduanya melanjutkan masuk ke dalam kontrakan.
"Belum sempat melakukan hubungan intim, tiba-tiba korban didatangi para pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan sebilah celurit yang memang sudah disiapkan para pelaku," tuturnya.
Korban tidak berdaya dengan aksi brutal para pelaku hingga mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat bacokan senjata tajam.
"Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan dalam kondisi terluka korban. Oleh warga yang menolongnya langsung dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambun. Berbekal keterangan saksi dan laporan korban, unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Kami menangkap para pelaku di kontrakan dimana mereka berkumpul dan tinggal bersama di lokasi," jelas Putu.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan 3 buah celurit yang digunakan menganiaya korban, 2 unit ponsel, 2 unit motor, 4 buah kondom sutra, 4 buah pil tramadol, dan 3 buah tas berisi pakaian.
(thm)