Bentrokan Antar Geng di Tangerang Putuskan Lengan Pemuda, 2 Pelaku Dibekuk

Selasa, 20 Juni 2023 - 03:15 WIB
loading...
A A A
Polisi kemudian, melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku berinisial AP (17) dan MI (17).



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut diganjar dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 169 KUHP tentang pengeroyokan.

Arief melanjutkan Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut. ”Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)