Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Orang Tersangka Judi di Sawah Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 60 orang terkait kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 16 orang lainnya dibebaskan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 60 orang yang diamankan, sebanyak 44 orang dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya dikutip, Jumat (16/6/2023).
Hengki mengatakan, dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.
Kemudian tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Lalu sebanyak lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.
"F menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut," katanya.
Tak itu saja, F melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan dan dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.
"Barang bukti yang kita sita adalah papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau, dan set dadu," ujarnya.
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 60 orang yang diamankan, sebanyak 44 orang dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya dikutip, Jumat (16/6/2023).
Hengki mengatakan, dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.
Kemudian tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Lalu sebanyak lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.
"F menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut," katanya.
Tak itu saja, F melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan dan dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.
"Barang bukti yang kita sita adalah papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau, dan set dadu," ujarnya.
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(hab)