Patok Tarif Rp10 Ribu per Motor, Tukang Parkir di Jakpus Ditangkap

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:18 WIB
loading...
Patok Tarif Rp10 Ribu...
Polisi menangkap tukang parkir berinisial AM (39) yang mematok tarif Rp10 ribu untuk satu sepeda motor. Tukang parkir itu memungut tarif di sebuah minimarket wilayah Jakpus. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tukang parkir berinisial AM (39) yang mematok tarif Rp10 ribu untuk satu sepeda motor. Tukang parkir itu memungut tarif di sebuah minimarket wilayah Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, tukang parkir nakal itu dibawa ke Polsek Tanah Abang. Pihaknya juga memanggil pengurus minimarket untuk dimintai keterangan.



“Kami mengimbau masyarakat yang melihat kejadian serupa segera melapor ke petugas,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Kejadian berawal ketika seorang pengendara yang memarkir kendaraan di minimarket itu kemudian diminta Rp10 ribu oleh AM. Akibatnya, terjadi perselisihan antara AM dan pengendara yang diunggah ke Instagram @lensa_berita_jakarta sehingga menjadi viral.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)