ASN Pemkot Bekasi Terima Gaji ke-13 Jumat Pekan Ini
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Gaji ke-13 itu dipastikan dibayarkan pada Jumat pekan ini.
“Untuk gaji 13 Pemkot Bekasi, itu pencarian hari Jumat tanggal 16 Juni 2023,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono, Selasa (13/6/2023).
Hal ini disampaikan Sudarsono menepis adanya rumor penundaan pencairan gaji ke-13 ASN tersebut. Ia memastikan anggaran untuk gaji ke-13 sudah tersedia. Penetapan tanggal cair hanya masalah proses penghitungan.
“Jadi konfirmasi awal kita mengagendakan, supaya tidak berbarengan dengan kegiatan Iduladha. Cuma itu juga masih dalam pertimbangan hasil yang dilakukan, tentunya tanggal 16 Juni (gaji ke 13 ASN dicairkan),” ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan gaji ke-13 ASN mulai Senin 5 Juni 2023. Pencairan gaji ke-13 ASN itu bertujuan untuk meringankan beban pegawai pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan gaji ke- 13 sengaja dilakukan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Sehingga PNS atau ASN tidak begitu terbebani dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah.
Pencairan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2023. Pembayaran gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besaran gaji ke-13 ASN disesuaikan dengan pangkat dan golongan.
“Untuk gaji 13 Pemkot Bekasi, itu pencarian hari Jumat tanggal 16 Juni 2023,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono, Selasa (13/6/2023).
Hal ini disampaikan Sudarsono menepis adanya rumor penundaan pencairan gaji ke-13 ASN tersebut. Ia memastikan anggaran untuk gaji ke-13 sudah tersedia. Penetapan tanggal cair hanya masalah proses penghitungan.
“Jadi konfirmasi awal kita mengagendakan, supaya tidak berbarengan dengan kegiatan Iduladha. Cuma itu juga masih dalam pertimbangan hasil yang dilakukan, tentunya tanggal 16 Juni (gaji ke 13 ASN dicairkan),” ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan gaji ke-13 ASN mulai Senin 5 Juni 2023. Pencairan gaji ke-13 ASN itu bertujuan untuk meringankan beban pegawai pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan gaji ke- 13 sengaja dilakukan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Sehingga PNS atau ASN tidak begitu terbebani dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah.
Pencairan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2023. Pembayaran gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besaran gaji ke-13 ASN disesuaikan dengan pangkat dan golongan.
(thm)