KCI Masih Tunggu SE Kemenhub Soal Aturan Wajib Masker, Begini Kondisi di KRL Jabodetabek
loading...
A
A
A
DEPOK - Pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi mulai diterapkan pada sejumlah moda transportasi publik di Jabodetabek. Namun, Kereta Rel Listrik ( KRL ) atau Kereta Commuter Indonesia ( KCI ) masih menggunakan aturan wajib masker existing.
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di Stasiun Depok Baru, Depok, Senin (12/6/2023) mayoritas pengguna KRL masih menggunakan masker. Tak hanya itu, petugas keamanan stasiun pun masih terlihat menggunakan masker.
Sementara itu, pantauan di dalam rangkaian KRL relasi Jakarta Kota - Cibinong Nambo mayoritas pengguna masih menggunakan masker. Begitupun dalam rangkaian KRL relasi Bogor - Manggarai mayoritas pengguna masih tertib menggunakan masker.
Sebelumnya, Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, pihaknya terkait aturan lepas masker dalam rangkaian masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kementerian Perhubungan, nanti aturannya akan menyesuaikan," kata Leza saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu 11 Juni 2023.
"Saat ini masih menggunakan aturan existing," tambahnya.
Leza menegaskan, pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek sampai terbit SE terbaru.
"Masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini, sampai ada SE baru yang dikeluarkan oleh Kemenhub," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat. Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juni 2023.
Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). "KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di Stasiun Depok Baru, Depok, Senin (12/6/2023) mayoritas pengguna KRL masih menggunakan masker. Tak hanya itu, petugas keamanan stasiun pun masih terlihat menggunakan masker.
Sementara itu, pantauan di dalam rangkaian KRL relasi Jakarta Kota - Cibinong Nambo mayoritas pengguna masih menggunakan masker. Begitupun dalam rangkaian KRL relasi Bogor - Manggarai mayoritas pengguna masih tertib menggunakan masker.
Sebelumnya, Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, pihaknya terkait aturan lepas masker dalam rangkaian masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kementerian Perhubungan, nanti aturannya akan menyesuaikan," kata Leza saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu 11 Juni 2023.
"Saat ini masih menggunakan aturan existing," tambahnya.
Leza menegaskan, pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek sampai terbit SE terbaru.
"Masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini, sampai ada SE baru yang dikeluarkan oleh Kemenhub," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat. Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juni 2023.
Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). "KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
(mhd)