Tewaskan 1 Pemuda, 4 Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap empat pelaku tawuran antar-dua kelompok pemuda Gang Buntu dengan Gang BS di sekitar Krematorium Cilincing RT 09/04, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam tawuran itu satu pemuda tewas dan seorang lainnya menderita luka berat.
Korban tewas diketahui berinisial MRN dari gang BS, adapun korban luka berat yakni, MRF asal Gang Buntu Kapolresro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tawuran tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020 dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB.
"Tawuran bermula karena saling ejek antara dua kelompok, hingga membuat dua kelompok saling menyerang dengan menggunakan sajam," kata Budhi kepada wartawan Jumat (24/7/2020).Dalam tawuran itu MRF pemuda asal Gang Buntu mengalami luka berat dan MRN dari Gang BS meninggal dunia karena adanya luka bacok.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan olah TKP dan lakukan identifikasi mulai dari pemeriksaan lima orang saksi. "Kami kembangkan dari situ tim bisa identifikasi para tersangka yang diduga melakukan penganiayaan berat maupun tersangka yang melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Wirdhanto menuturkan, telah mengamankan empat tersangka, HB (30) warga Gang Buntu yang melakukan pembunuhan, JP (21), ES (27) dan IK (33) warga dari Gang BS yang melakukan penganiayaan berat. Barang bukti yang diamankan polisi adalah dua sajam baik jenis parang maupun celurit dan tiga helm yang dipakai saat tawuran.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 338 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2, yakni pembunuhan 338 kemudian 170 pengeroyokan yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya. (Baca: Kasat Lantas Jakut Sebut Rekaman CCTV dari Transjakarta Tidak Jelas)
Wirdhanto menambahkan, ada tersangka yang dijerat meskipun pada saat itu tersangka tersebut tidak turut serta dalam kegiatan secara aktif tawuran. Namun berada dalam lokasi tawuran."Terhadap orang tersebut kita jerat dengan pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun yakni barang siapa dengan sengaja turut campur dalam suatu perkelahian walaupun dia tidak ada upaya peleraian atau upaya pencegahan kita sangkakan pasal 358 agar timbulkan efek jera buat yang lain," tuturnya.
Korban tewas diketahui berinisial MRN dari gang BS, adapun korban luka berat yakni, MRF asal Gang Buntu Kapolresro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tawuran tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020 dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB.
"Tawuran bermula karena saling ejek antara dua kelompok, hingga membuat dua kelompok saling menyerang dengan menggunakan sajam," kata Budhi kepada wartawan Jumat (24/7/2020).Dalam tawuran itu MRF pemuda asal Gang Buntu mengalami luka berat dan MRN dari Gang BS meninggal dunia karena adanya luka bacok.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan olah TKP dan lakukan identifikasi mulai dari pemeriksaan lima orang saksi. "Kami kembangkan dari situ tim bisa identifikasi para tersangka yang diduga melakukan penganiayaan berat maupun tersangka yang melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Wirdhanto menuturkan, telah mengamankan empat tersangka, HB (30) warga Gang Buntu yang melakukan pembunuhan, JP (21), ES (27) dan IK (33) warga dari Gang BS yang melakukan penganiayaan berat. Barang bukti yang diamankan polisi adalah dua sajam baik jenis parang maupun celurit dan tiga helm yang dipakai saat tawuran.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 338 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2, yakni pembunuhan 338 kemudian 170 pengeroyokan yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya. (Baca: Kasat Lantas Jakut Sebut Rekaman CCTV dari Transjakarta Tidak Jelas)
Wirdhanto menambahkan, ada tersangka yang dijerat meskipun pada saat itu tersangka tersebut tidak turut serta dalam kegiatan secara aktif tawuran. Namun berada dalam lokasi tawuran."Terhadap orang tersebut kita jerat dengan pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun yakni barang siapa dengan sengaja turut campur dalam suatu perkelahian walaupun dia tidak ada upaya peleraian atau upaya pencegahan kita sangkakan pasal 358 agar timbulkan efek jera buat yang lain," tuturnya.
(hab)