Sidang Vonis Pembacokan Pelajar di Bogor, Ortu Tukul Berlutut Minta Maaf
loading...
A
A
A
”Mama Agi (terdakwa) kalau ke rumah bisa telpon dengan kami. Kan bisa begitu bu,” pinta salah satu keluarga korban lainnya. ”Gak punya HP bener, saya mah orang bodoh gak bisa apa-apa,” jawab ibu terdakwa.
Kemudian, ibu terdakwa berlutut untuk meminta maaf kepada ibu kandung korban Umay. Dengan penuh rasa penyesalan, ibu terdakwa terus meminta maaf tetapi tidak diterima oleh ibunda Arya Saputra.
”Nih mamah, mamah kandung ya. Tidak, anak aku nggak balik lagi. Nggak bakal dimaafin. Lihat nih anak siapa ini? Kelakuan anak ibu kan? Seumur hidup anak ibu jangan keluar, sampai mati,” ucap Umay.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak keluarga Arya Saputra bahwa sidang vonis terdakwa Tukul hari ini ditunda hingga Senin 12 Juni 2023. ”Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut,” ucap ayah angkat korban, Jai.
Belum diketahui secara pasti alasan penundaan sidang vonis. Padahal, keluarga berharap agar terdakwa segera mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannnya.
Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam.
Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.
Kemudian, ibu terdakwa berlutut untuk meminta maaf kepada ibu kandung korban Umay. Dengan penuh rasa penyesalan, ibu terdakwa terus meminta maaf tetapi tidak diterima oleh ibunda Arya Saputra.
”Nih mamah, mamah kandung ya. Tidak, anak aku nggak balik lagi. Nggak bakal dimaafin. Lihat nih anak siapa ini? Kelakuan anak ibu kan? Seumur hidup anak ibu jangan keluar, sampai mati,” ucap Umay.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak keluarga Arya Saputra bahwa sidang vonis terdakwa Tukul hari ini ditunda hingga Senin 12 Juni 2023. ”Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut,” ucap ayah angkat korban, Jai.
Belum diketahui secara pasti alasan penundaan sidang vonis. Padahal, keluarga berharap agar terdakwa segera mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannnya.
Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam.
Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.