Palak Sopir Truk Lintas Pulau, Pelaku Usia 18 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Juni 2023 - 18:30 WIB
loading...
Palak Sopir Truk Lintas...
Polisi menangkap pelaku pemalakan sopir truk lintas pulau di Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Penjaringan menangkap seorang pelaku pemerasa n terhadap sopir truk lintas pulau yang kerap melintas di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi pemerasan ini pun viralnya di media sosial (medsos) TikTok @kobra_kapuk.

Dalam video yang berdurasi 33 detik tersebut menunjukan seorang sopir angkutan barang menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengatasnamakan sebagai warga setempat.



"Hati-hati teman-teman, kalau yang mau ambil muatan daerah Dadap, sekarang tangkurak-tangkurak (tulang palak) keluar lagi. Ini saya kena todong, karcisnya macam-macam ada yang Rp200.000, hingga Rp500.000," kata Sopir seperti dikutip, Kamis (8/6/2023).

"Pemaksaan mau pecahkan kaca, (diincar) pelat luar daerah katanya, ini karcisnya (sambil menunjukan kupon seharga Rp200.000)," tuturnya.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, dari video pemerasan yang viral diketahui terjadi pada Selasa 6 Juni 2023. Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Penjaringan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.



"Jadi berawal pada saat korban ini dan saksi mengendarai mobil di TKP, melintas lalu ada tersangka ini HS umur 18 tahun dan ada dua orang lainnya saat ini masih DPO inisial F dan I," kata Bobby saat di Mapolsek Penjaringan, Kamis (8/6/2023).

"Lalu mereka ini meminta uang sebesar Rp300.000 dengan kata-kata "mana uang lintas? Gua ini putra daerah dan ada semacam kuponnya, karena viral kita mempercepat untuk mencari tidak sampai dengan 24 jam dapat mengamankan tersangka HS," terang Bobby.

Menurut Bobby, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun, hal-hal seperti inilah yang menjadi keresahan masyarakat.



"Terutama mereka ngincar mobil-mobil yang berpelat di luar B, jadi mungkin bisa BK dan lain sebagainya F, D dan lain sebagainya. Karena ini meresahkan, kita alhamdulillah berhasil tangkap lalu juga ada barang buktinya ini Rp50.000 dari uang sisa yang sudah dimintakan dan digunakan," tuturnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2596 seconds (0.1#10.140)