Kompak, Mertua dan Menantu Maling Motor di Kresek Tangerang

Selasa, 06 Juni 2023 - 19:25 WIB
loading...
Kompak, Mertua dan Menantu Maling Motor di Kresek Tangerang
Polisi menangkap mertua dan menantu yakni F (43) dan MMA (25) yang mencuri motor di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Mertua dan menantu kompak mencuri sepeda motor di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku yakni F (43) dan MMA (25), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap polisi.

"Dua tersangka yaitu mertua dan menantu ditangkap saat akan melakukan aksi curanmor di kompleks kontrakan Desa Patrasana, Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/5/2023) malam," ujar Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja, Selasa (6/6/2023).

Keduanya sudah beraksi di 5 TKP di Kecamatan Kresek selama Mei 2023 lalu. Mereka beraksi saat pemilik motor lengah menaruh motornya di luar rumah.



"Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," katanya.

Aksi kompak mertua dan menantu itu terhenti saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Petugas yang melintas di depan gerbang kompleks kontrakan di Desa Patrasana melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat petugas mendekat, mereka melarikan diri menggunakan motor. Petugas yang juga menggunakan motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas berisi beberapa kunci letter T.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mencuri 5 motor dan 4 di antaranya dijual ke Karawang. Sedangkan, 1 motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.

"Selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Sri.

Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)