Begini Penjelasan Walkot Tangsel soal Yayasan Rehab Narkoba Milik Stafsus Digerebek Polisi

Senin, 29 Mei 2023 - 20:06 WIB
loading...
Begini Penjelasan Walkot...
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat diwawancarai wartawan di Tangsel. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menanggapi kasus penangkapan oleh polisi terhadap dua pekerja di Yayasan Matahati Adiksi Indonesia, Jalan Bambu Apus, Pamulang. Polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang menggerebek yayasan itu pada Jumat 26 Mei 2023.

Dua pria yang berada di sana, DV dan UM, turut diamankan karena kepemilikan paket sabu dan pil ekstasi. Pemilik Yayasan Matahati Adiksi Indonesia diketahui adalah Imam Mahendra.



Imam menjabat juga sebagai Staf Khusus Wali Kota Tangsel. Politisi Golkar itu telah memberikan keterangan soal status dua pekerja dan barang bukti narkoba yang disita polisi.

"Saya belum dapat laporan lengkap, baru baca dari media juga. Tapi itu kan di luar kewenangan kami, walaupun Pak Imam-nya staf khusus kami. Tapi lembaga itu milik dia sendiri, segala sesuatunya berada di luar jangkauan kami," kata Benyamin Davnie di temui di Puspemkot, Maruga, Ciputat, Senin (29/05/23).



Meski demikian, dia telah mengingatkan kepada stafsus nya itu agar lebih berhati-hati dan selektif menjaga yayasan itu dari setiap orang yang akan beraktivitas atau bekerja di dalamnya.

"Kami hanya minta kepada yang bersangkutan, Pak Imam, untuk lebih selektif, hati-hati di dalam menerima tamu atau apa pun. Jangan sampai kejadian itu terulang lagi," imbuhnya.



Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pria berinisial DV dan UM. Keduanya diduga memesan paket narkoba melalui, ER, seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar yang telah lebih dulu ditangkap.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)