Jadi Maling Spesialis Rumsong, Sejoli Ini Incar Perhiasan dan Uang Tunai di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Sepasang kekasih berinisial OG dan IS menjadi komplotan maling spesialis rumah kosong (rumsong) di wilayah Kota Bekasi. Pelaku mengincar perhiasan mewah yang mudah dibawa.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan sejoli tersebut terakhir dilaporkan pada Minggu (21/5) silam oleh korban. Pelaku saat itu beraksi pada perumahan di kawasan Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Modus operandinya sepasang kekasih datang berdua yang perempuan menunggu di luar, yang lakinya lompat pagar, membuka pintu belakang dan mengambil perhiasan,” kata Dwi Haribowo, Senin (29/5/2023).
Kedua pelaku pada aksi itu berhasil mendapatkan 60 gram batang emas dan sejumlah perhiasan dengan berat satu gram. Pelaku saat itu juga menggasak uang tunai sebesar Rp1 juta. “Kerugian korban jika ditotal ditaksir Rp150 juta,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata air shotgun, dua buah oben minus, satu buah palu, kunci L dan sepeda motor, logam mulia hingga perhiasan. Barang-barang itu digunakan untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Keduanya mendapati ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan sejoli tersebut terakhir dilaporkan pada Minggu (21/5) silam oleh korban. Pelaku saat itu beraksi pada perumahan di kawasan Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Modus operandinya sepasang kekasih datang berdua yang perempuan menunggu di luar, yang lakinya lompat pagar, membuka pintu belakang dan mengambil perhiasan,” kata Dwi Haribowo, Senin (29/5/2023).
Kedua pelaku pada aksi itu berhasil mendapatkan 60 gram batang emas dan sejumlah perhiasan dengan berat satu gram. Pelaku saat itu juga menggasak uang tunai sebesar Rp1 juta. “Kerugian korban jika ditotal ditaksir Rp150 juta,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata air shotgun, dua buah oben minus, satu buah palu, kunci L dan sepeda motor, logam mulia hingga perhiasan. Barang-barang itu digunakan untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Keduanya mendapati ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya.
(ams)