3 Perampok Modus Belanja COD Ditangkap di Tangerang

Senin, 29 Mei 2023 - 06:02 WIB
loading...
3 Perampok Modus Belanja COD Ditangkap di Tangerang
Tiga pelaku perampokan dengan modus berpura-pura membeli barang dengan sistem cash on delivery (COD) ditangkap usai beraksi di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Foto/KORAN SINDO/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Tiga pelaku perampokan dengan modus berpura-pura membeli barang dengan sistem cash on delivery (COD) ditangkap usai beraksi di Kosambi, Kabupaten Tangerang . Korbannya ialah MAS (19) yang menjual jaket via akun media sosial Facebook.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni, AR (18), HR (28), dan IK (21). Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli jaket murah yang di-posting korban.

Kemudian, transaksi jual beli disepakati dengan cara COD di Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kosambi. "Saat korban tiba di lokasi, para pelaku meminta handphone yang dibawa korban secara paksa," kata Zain kepada wartawan Minggu (28/5/2023).

Korban berusaha kabur, namun para pelaku mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.


Korban kemudian menjatuhkan ponselnya ke jalan. Ketika hendak kabur, korban melihat motornya akan diambil pelaku. Selanjutnya korban berbalik arah dan berusaha mempertahankannya.

"Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok korban hingga mengalami luka di jari dan lengan," ujarnya. Mengetahui korbannya terluka, pelaku bergegas kabur dan hanya membawa handphone milik korban.

Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat 26 Mei 2023 malam, anggota berhasil menangkap tiga pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.

"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Teluknaga bersama barang bukti. Satu pelaku berinisial R masih kami buru," ucapnya. Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)