Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Tes Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:18 WIB
loading...
Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Tes Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo saat menjalani rekonstruksi kasus ini di Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan putra GP Ansor D (17), Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani tes kesehatan terlebih dahulu sebelum diserahkan polisi ke kejaksaan siang ini. Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.

"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," kata Kasubdit Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yonky saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).



Adapun pemeriksaan kesehatan tersebut bakal dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokes) Polda Metro Jaya. Meski selama ditahanan keduanya rutin menjalani pemeriksaan, dia mengatakan, tujuan pengecekan kesehatan sebelum dilimpahkan tersebut untuk memastikan apakah kesehatan mereka laik.

"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," katanya.



Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana D. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.



Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)