Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Penahanan Ditangguhkan!

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:00 WIB
loading...
Kasus Istri Korban KDRT...
Viral di medsos seorang perempuan bernama Balqis yang mengalami KDRT oleh suami, malah dijadikan tersangka dan sempat ditahan di Polres Depok. Foto: Twitter @saharasanum
A A A
DEPOK - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut kasus saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Depok, baik suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.

Karyoto menekankan bahwa keduanya saat ini tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus dugaan KDRT.

”Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).



Karyoto menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan. ”Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.

”Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara hukum sepertti ini,” ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda atau di hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.



”Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)