Mario Dandy Belum Disidangkan, Keluarga D: Kalau Gitu Bebaskan Saja!

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:15 WIB
loading...
Mario Dandy Belum Disidangkan, Keluarga D: Kalau Gitu Bebaskan Saja!
Perwakilan keluarga D, Alto Luger. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Keluarga D (15) mengaku lelah dengan proses penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang hingga kini belum rampung. Bahkan, keluarga D meminta agar Mario Dandy dibebaskan karena ketidakjelasan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan perwakilan keluarga D, Alto Luger melalui akun Twitter-nya. Alto mengatakan, pihak keluarga merasa lelah dengan ketidakjelasan dari perkembangan kasus tersebut.

“Dear Polda Metro Jaya, kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” tulis Alto Luger di akun Twitter-nya @AltoLuger yang dilihat Selasa (23/5/2023).

Dengan ketidakjelasan tersebut, Alto menilai sebaiknya Mario Dandy cs dibebaskan saja lantaran pengusutan kasus yang tidak jelas.


Alto juga memberikan sindiran sekaligus meminta agar Mario Dandy dinobatkan sebagai duta ‘free kick’ oleh Polda Metro Jaya.
“Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi,” tulisnya.

Alto menilai, berkas kasus Mario Dandy hanya mondar-mandir di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian, pernah punya,” jelas dia.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas (19) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik akan memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke JPU,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2348 seconds (0.1#10.140)