Sakit Hati Dipecat, Juru Parkir Aniaya Mantan Atasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang juru parkir berinisial MYD menganiaya mantan atasannya yakni, ARS di kawasan Rumah Juang Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. MYD sakit hati kepada atasannya karena dipecat dari pekerjaannya tersebut.
Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno mengatakan, saat menganiaya korban, pelaku mengajak dua temannya yakni, RES dan RE. Korban merupakan penanggung jawab di Rumah Juang, sedangkan pelaku merupakan anak buahnya.
"MYD sakit hati setelah dipecat oleh korban sebagai juru parkir di Rumah Juang," kata Tribuana kepada wartawan Selasa (23/5/2023).
Dia menuturkan, MYD mengajak tersangka RES dan RE untuk memukuli korban. Akibat penganiayaan ini korban menderita luka di pipi kanan karena dihantam menggunakan helm.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno mengatakan, saat menganiaya korban, pelaku mengajak dua temannya yakni, RES dan RE. Korban merupakan penanggung jawab di Rumah Juang, sedangkan pelaku merupakan anak buahnya.
"MYD sakit hati setelah dipecat oleh korban sebagai juru parkir di Rumah Juang," kata Tribuana kepada wartawan Selasa (23/5/2023).
Dia menuturkan, MYD mengajak tersangka RES dan RE untuk memukuli korban. Akibat penganiayaan ini korban menderita luka di pipi kanan karena dihantam menggunakan helm.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(hab)