Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Penginapan Assirot Kebon Jeruk, 39 Adegan Diperagakan

Senin, 22 Mei 2023 - 19:04 WIB
loading...
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Penginapan Assirot Kebon Jeruk, 39 Adegan Diperagakan
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Naima Bachmid (61), bos penginapan di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (22/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Naima Bachmid (61), bos penginapan di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (22/5/2023). Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 39 adegan diperagakan.

Dua tersangka yakni FM (31) dan SDS (49) yang merupakan ART korban melakukan sejumlah adegan mulai dari mempersiapkan lakban, tali jemuran, membunuh korban, hingga membawa kabur dua mobil mewah.



"Kita lakukan 39 adegan rekonstruksi. Semua sesuai BAP yang disampaikan tersangka dan saksi-saksi," ujar Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula, Sabtu (22/5/2023).

Pengacara korban, Stevanus Kusame menuturkan adegan rekonstruksi telah sesuai prosedur hingga berjumlah 39 adegan.

"Sesuai BAP bahwa adegan ke adegan ini sudah sesuai apa yang mereka buat BAP di Polda Metro Jaya. Kami bersyukur kepada penyidik yang hari ini rekonstruksi sehingga ahli waris almarhumah bisa membersihkan rumah," katanya.

Dua tersangka yakni FM (31) dan SDS (49) ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu. Keduanya dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau 365 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau pencurian dengan ancaman hukuman mati.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)