Dilaporkan Mantan Pacar Kasus Pencabulan ke Polisi, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu

Senin, 22 Mei 2023 - 15:42 WIB
loading...
Dilaporkan Mantan Pacar...
Mario Dandy Satriyo (20) saat berfoto dengan AG. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17).

Menanggapi hal itu, Mario Dandy yang tengah mendapat hukuman akibat menganiaya D justru mengaku tidak tahu terkait adanya laporan tersebut.



"Saya enggak tahu mas," ujar Mario di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Tak hanya itu, Mario memilih bungkam dan tertunduk tatkala ditanya oleh awak media terkait kebenarannya telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap AG.



Sebelumnya diberitakan, AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) yang notabene kekasihnya atas kasus dugaan pencabulan anak . Laporan polisi atas persetujuan keluarga dan AG dibuat ke Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA,” ujar kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin 8 Mei 2023.



Untuk laporan yang dibuatnya itu hanya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak meski didasari mau sama mau.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)