Pemotongan Bangkai Kapal Ilegal di Kali Baru Bisa Terjerat Prosedur Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas pemotongan bangkai kapal di Pesisir Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, menuai protes dari kalangan nelayan . Pasalnya, aktivitas pemotongan bangkai kapal yang bersebelahan dengan tanggul itu menggangu aktivitas warga dan nelayan dilokasi.
Nelayan Kali Baru Cilincing pun terpaksa melaut lebih jauh, karena kurangnya hasil laut ikan di Pesisir Ibu Kota tersebut. Terkait hal ini, Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Diretorat Jenderal Perhubungan Laut, langsung melakukan peninjauan dan pendataan ke lokasi, Rabu 22 Juli 2020.
Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menjelaskan, bahwa proses pemotongan kapal punya SOP (Standart Operasional) yang harus dilakukan dan persyaratan-persyaratan harus dilalui.
Persyaratan itu diantaranya surat permohonan atau siapa yang memotong, dan surat keterangan penghapusan pendaftaraan kapal dari daftar kapal Indonesia. Jika sudah terpenuhi maka pihaknya akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan bangkai kapal tersebut.
Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. (Baca juga: Perahu Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Bidadari, Satu Hilang)
"Jika pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut, maka perusahaan atau pemotong kapal tersebut harus bertanggung jawab dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum," kata Kabid Penjagaan Patroli dan Penyidik Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Prihartanta.
Terkait pemotongan bangkai kapal, petugas pun terus melakukan pengawasan terhadap perizinan perusahaan untuk dilakukan verifikasi. Pemotongan bangkai kapal akan menimbulkan masalah jika menganggu sekeliling dilokasi.
Seperti diketahui, aktivitas pemotongan bangkai kapal tuai kontroversi dan protes dari kalangan. Adanya protes ini karena pemotongan bangkai kapal dilakukan di Pesisir Kali Baru Cilincing Jakarta Utara.
"Ikan pada kabur karena adanya pemotongan bangkai kapal dilokasi pak," ucap, Darma salah satu nelayan. (Lihat Foto-Foto: Pemotongan Kapal Bekas di Kamal Madura)
Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan yang melakukan pemotongan bangkai kapal itu yakni CV Sulung Bungsu Mandiri, serta nama kapal yang dilakukan pemotongan yakni Kapal KMB 8 dan Suwangi.
Para nelayan dan warga berharap agar aktivitas tersebut dihentikan karena bisa menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut di pesisir Ibu Kota tersebut.
Nelayan Kali Baru Cilincing pun terpaksa melaut lebih jauh, karena kurangnya hasil laut ikan di Pesisir Ibu Kota tersebut. Terkait hal ini, Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Diretorat Jenderal Perhubungan Laut, langsung melakukan peninjauan dan pendataan ke lokasi, Rabu 22 Juli 2020.
Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menjelaskan, bahwa proses pemotongan kapal punya SOP (Standart Operasional) yang harus dilakukan dan persyaratan-persyaratan harus dilalui.
Persyaratan itu diantaranya surat permohonan atau siapa yang memotong, dan surat keterangan penghapusan pendaftaraan kapal dari daftar kapal Indonesia. Jika sudah terpenuhi maka pihaknya akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan bangkai kapal tersebut.
Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. (Baca juga: Perahu Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Bidadari, Satu Hilang)
"Jika pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut, maka perusahaan atau pemotong kapal tersebut harus bertanggung jawab dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum," kata Kabid Penjagaan Patroli dan Penyidik Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Prihartanta.
Terkait pemotongan bangkai kapal, petugas pun terus melakukan pengawasan terhadap perizinan perusahaan untuk dilakukan verifikasi. Pemotongan bangkai kapal akan menimbulkan masalah jika menganggu sekeliling dilokasi.
Seperti diketahui, aktivitas pemotongan bangkai kapal tuai kontroversi dan protes dari kalangan. Adanya protes ini karena pemotongan bangkai kapal dilakukan di Pesisir Kali Baru Cilincing Jakarta Utara.
"Ikan pada kabur karena adanya pemotongan bangkai kapal dilokasi pak," ucap, Darma salah satu nelayan. (Lihat Foto-Foto: Pemotongan Kapal Bekas di Kamal Madura)
Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan yang melakukan pemotongan bangkai kapal itu yakni CV Sulung Bungsu Mandiri, serta nama kapal yang dilakukan pemotongan yakni Kapal KMB 8 dan Suwangi.
Para nelayan dan warga berharap agar aktivitas tersebut dihentikan karena bisa menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut di pesisir Ibu Kota tersebut.
(thm)