Polres Bekasi Tangkap 22 Maling Motor dan Penadah Jaringan Lampung dan Subang

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:52 WIB
loading...
Polres Bekasi Tangkap 22 Maling Motor dan Penadah Jaringan Lampung dan Subang
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis pelaku maling motor di Cikarang, Rabu (17/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polisi menangkap 22 maling motor beserta penadah yang selama ini kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Bekasi . Polisi turut mengamankan 17 motor hasil curian para pelaku.

"TKP semua di Kabupaten Bekasi. Ini kejadiannya ada yang di Cibitung, ada yang di Sukadanau, ada yang Tambun, dan Cibuntu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis pelaku di Cikarang, Rabu (17/5/2023).



Twedi mengungkapkan, ke 22 pelaku berasal dari dua jaringan yang menjual motor curiannya ke wilayah Lampung dan Subang. Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari bertugas memetik, penadah, pengantar dan pembeli motor curian.

"Jadi tindak pidana ini terjadi lintas provinsi, dan lintas kota/kabupaten. Ada beberapa pelaku yang diamankan di Lampung dan ada beberapa pelaku juga yang diamankan di Subang," jelas Twedi.

Twedi menjelaskan, jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, dimana tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berinisial MC (30), CR (30), dan YA (24).

Setelah ketiganya diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial IW.

"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," tuturnya.



Dalam menjalankan bisnis jahatnya, IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti.

Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.



Polres Metro Bekasi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.

Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH dan SL.

"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tutur Twedi.

Akibat perbuatannya, para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)