Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus karyawati berinisial AD (24) yang diajak bos untuk staycation jika ingin memperpanjang kontrak kerja. Sebelumnya kasus ini dilaporkan AD ke Polres Bekasi.
"Kasus ajakan staycation karyawati di Cikarang, kita tarik, sekarang baru berjalan. Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar," ungkap Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Djuhandhani, keputusan penarikan tersebut lantaran hasil dari proses gelar perkara jajarannya. Namun, tak dijelaskan lebih mendalam demi kebutuhan proses penyelidikan.
Sebelumnya, AD melaporkan atasannya karena mengajak staycation demi memperpanjang kontrak kerja. Setelah kasus ini masuk ke kepolisian, terlapor menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons. Masih sebatas mungkin dia juga belum menyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” ungkap kuasa hukum AD, Untung Nassari, Selasa 10 Mei 2023 silam.
Lihat Juga: Pram-Doel Dapat Dukungan dari KSPSI Pembaruan Jakarta, Jumhur Ajak Buruh Menangkan 1 Putaran
"Kasus ajakan staycation karyawati di Cikarang, kita tarik, sekarang baru berjalan. Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar," ungkap Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Djuhandhani, keputusan penarikan tersebut lantaran hasil dari proses gelar perkara jajarannya. Namun, tak dijelaskan lebih mendalam demi kebutuhan proses penyelidikan.
Sebelumnya, AD melaporkan atasannya karena mengajak staycation demi memperpanjang kontrak kerja. Setelah kasus ini masuk ke kepolisian, terlapor menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons. Masih sebatas mungkin dia juga belum menyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” ungkap kuasa hukum AD, Untung Nassari, Selasa 10 Mei 2023 silam.
Lihat Juga: Pram-Doel Dapat Dukungan dari KSPSI Pembaruan Jakarta, Jumhur Ajak Buruh Menangkan 1 Putaran
(hab)