Pj Bupati Bekasi Minta Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Ciptakan Inovasi

Senin, 15 Mei 2023 - 19:35 WIB
loading...
Pj Bupati Bekasi Minta...
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi hasil lelang terbuka Reza Luthfi Hasan di Kantor Pusat PDAM, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (8/3/2023).
A A A
BEKASI - Direktur Usaha (Dirus) baru PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi diminta berkolaborasi memajukan perusahaan dalam hal peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menghadirkan investasi baru melalui sejumlah inovasi.

”Dirus baru inipendatang baru dari luar PDAM. Segera kerja sama jajaran direksi yang ada. Pengalaman dunia usaha dan organisasi sebagai Ketua KONI menjadi modal peningkatan pelayanan air bersih,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Senin (15/5/2023).



Diketahui pada Senin (8/5/2023) Dani Ramdan melantik Reza Luthfi Hasan menjadi Direktur Usaha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi di Aula Kantor Pusat PDAM, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelantikan disaksikan Sekda, Asisten Daerah II, serta Kabag Ekonomi. Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, Direktur Umum Maman Sudarman, dan Direktur Teknik Johny Dewanto. Reza Luthfi menjabat direktur usaha periode tahun 2023-2027.

Dani Ramdan mengatakan pengisian jabatan direktur usaha melengkapi jajaran direksi yang ada tentu harus disertai peningkatan kinerja perusahaan. Cakupan pelayanan air bersih yang baru mencapai 40 persen ditargetkan bertambah menjadi 80 persen pada 2025.



”Karena itu direktur usaha baru harus memiliki terobosan-terobosan baru yang sangat kreatif demi kemajuan signifikan perusahaan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa sumber daya pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan dalam hal permodalan sangatlah terbatas sehingga kerja sama investasi dengan pihak lain dibutuhkan untuk memajukan PDAM Tirta Bhagasasi.

Menurut dia faktor terpenting adalah pemenuhan air bersih kepada masyarakat mengingat kebutuhan tersebut merupakan hak mendasar setiap warga negara. Peningkatan produktivitas mutlak diperlukan untuk melayani masyarakat.

Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait BUMD, PDAM harus memberikan manfaat bagi kehidupan dan perkembangan, serta kemajuan perekonomian masyarakat.

Apabila perubahan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi perusahaan umum daerah sudah terealisasi, maka keuntungan harus diperoleh demi kemajuan perusahaan.

”Saat ini perubahan menjadi Perumda sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kabupaten Bekasi, tinggal disahkan dalam waktu dekat. Kita kebut begitu pemisahan aset dan kepemilikan dengan Pemkot Bekasi selesai akhir tahun lalu,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3101 seconds (0.1#10.140)