Hakim: Teddy Minahasa Terima Untung Penjualan Sabu Rp300 juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba . Hakim menyebut terdakwa Teddy terbukti menerima keuntungan hasil penjualan narkoba sebesar SGD27.300 atau Rp300 juta.
"Hasil penjualan narkoba sekitar 1.700 gram terdakwa menerima keuntungan SGD 27.300 atau Rp300 juta diserahkan Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah dengan paperbag kecil yang di dalamnya berisi SGD27.300," ujar Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Perbuatan tersebut berawal saat Teddy meminta untuk mengganti sabu dengan tawas dengan berat 5 gram. Rangkaian perbuatan itu dilakukan bersama Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup
"Dilakukan bersama dengan Dody dan Syamsul atas kehendak dan arahan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan sekaligus menggunakan alasan akan memberi bonus anggota," katanya.
Selanjutnya, terdakwa kembali melanjutkan rangkaian perbuatan tersebut dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram kepada Linda Pudjiastuti melalui Dody dan Syamsul.
"Untuk mendapatkan keuntungan lalu terdakwa telah melakukan penyempurnaan rangkaian perbuatannya dengan perbuatan menjual sabu 1.700 gram ke Kasranto melalui Linda," ucapnya.
Kkasus berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan sisanya 3,3 kg disita petugas.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba, termasuk Teddy Minahasa. Sebanyak 10 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
"Hasil penjualan narkoba sekitar 1.700 gram terdakwa menerima keuntungan SGD 27.300 atau Rp300 juta diserahkan Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah dengan paperbag kecil yang di dalamnya berisi SGD27.300," ujar Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Perbuatan tersebut berawal saat Teddy meminta untuk mengganti sabu dengan tawas dengan berat 5 gram. Rangkaian perbuatan itu dilakukan bersama Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup
"Dilakukan bersama dengan Dody dan Syamsul atas kehendak dan arahan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan sekaligus menggunakan alasan akan memberi bonus anggota," katanya.
Selanjutnya, terdakwa kembali melanjutkan rangkaian perbuatan tersebut dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram kepada Linda Pudjiastuti melalui Dody dan Syamsul.
"Untuk mendapatkan keuntungan lalu terdakwa telah melakukan penyempurnaan rangkaian perbuatannya dengan perbuatan menjual sabu 1.700 gram ke Kasranto melalui Linda," ucapnya.
Kkasus berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan sisanya 3,3 kg disita petugas.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba, termasuk Teddy Minahasa. Sebanyak 10 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(jon)