3 Penjual Senjata Api ke Penembak Kantor MUI Ditetapkan Tersangka

Selasa, 09 Mei 2023 - 14:07 WIB
loading...
3 Penjual Senjata Api ke Penembak Kantor MUI Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR pelaku penembakan Kantor MUI. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena terlibat penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR (60). Mustopa merupakan pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D, N, dan H. "Tiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Panjiyoga mengetakan, ketiga tersangka tidak terkait dengan aksi penyerangan Mustopa ke Kantor MUI. Tetapi, mereka terlibat dalam kasus kepemilikan senjata jenis air gun pria yang mengaku wakil nabi tersebut.

“Mustopa membeli senjata air gun dengan harga Rp5,5 juta,” katanya.


Menurut Panjiyoga, Mustopa memiliki senjata air gun jenis glok tersebut pada saat menghubungi D pada 21 Februari 2023. Kemudian D berkomunikasi dengan rekannya berinisial M, menanyakan senjata air gun yang dicari Mustopa.

Lalu M menghubungi penjual senjata air soft gun dan air gun berinisial H. "D dan M tinggal dekat rumah pelaku, berdomisili di Bandar Lampung. H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ujarnya.

Selanjutnya, M memberi senjata itu ke D dan sebelum diserahkan, M terlebih dulu memeragakan cara menggunakan senjata jenis air gun tersebut kepada D.

Kemudian giliran D memberitahuikan cara penggunaan senjata air gun kepada Mustopa NR sebelum diserahkan. "D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai. Setelah itu, pelaku membawa air gun itu ke Kantor MUI," ucapnya.

Untuk diketahui, aksi penembakan yang dilakukan Mustopa NR (60) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Akibatnya, dua orang menjadi korban. Sementara, Mustopa NR dinyatakan tewas.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)