3 Pelaku Penculik dan Rudapaksa Wanita Keterbelakangan Mental Ditangkap

Selasa, 09 Mei 2023 - 02:56 WIB
loading...
3 Pelaku Penculik dan...
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang telah merudapaksa korban. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Nasib malang menimpa wanita keterbelakangan mental berinisial RJ (17), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah diculik oleh sejumlah pria tak dikenal, RJ diduga telah dirudapaksa secara bergilir.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang telah merudapaksa korban.

"Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujarnya saat konferensi pers, Senin (8/5/2023).



Ketiga pelaku bejat itu berinisial AB, IN, dan IM. Mereka ditangkap secara terpisah di kawasan Dadap, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk dijadikan budak kepuasaan.

Korban awalnya berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB.

Andri menuturkan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Setelahnya, korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang.

Tiba di rumah kontrakan para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasaan para pelaku.

"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ungkap Andri.

Sebelumnya, kejadian penculikan hingga berujung ke pemerkosaan itu bermula saat korban mengenal pelaku AB melalui media sosial. Baru sebulan berkenalan, pelaku ketemuan dengan datang ke sekitaran rumah korban.

Pelaku yang saat itu datang bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor langsung membawa kabur korban.

"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya. Selain itu, insiden tersebut juga membuat korban trauma. Saat ini korban dalam pendampingan unit P2TP2A.

Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ABG perempuan berinisial RJ (17) warga Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga diculik oleh dua orang pria tak dikenal pada Jumat (5/5/2023) sore. Aksi penculikan tersebut terekam oleh kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV yang diterima tim redaksi, kedua pria tersebut awalnya datang ke kawasan Kedoya pintu air dengan menggunakan sepeda motor matik berjenis Honda Scoopy.

Kemudian dari rekaman CCTV berikutnya, terduga pelaku terlihat sudah membawa korban dengan posisi korban di bonceng belakang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)