12 Maling Motor Sindikat Lampung Diringkus, Beraksi 23 Kali di Jakarta dan Tangerang

Senin, 08 Mei 2023 - 13:00 WIB
loading...
A A A
Satu jam kemudian, dua pelaku lainnya datang dengan mengendarai satu sepeda motor vario dengan nomor polisi (nopol) B4158BYR dan ditemukan satu set kunci Leter T.

"Kemudian datang lagi satu orang tersangka lainnya ke save house dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol A 5847 CL dan ditemukan juga satu set kunci leter T," katanya.

12 Maling Motor Sindikat Lampung Diringkus, Beraksi 23 Kali di Jakarta dan Tangerang
Barang bukti hasil curian para tersangka.

Dari penangkapan para pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, anggota kembali mengamankan dua unit mobil Mitsubisi L 300 dengan nopol BE8610 IM dan mobil Mitsubisi L 300 dengan nopol BE8231RM di Jalan Tol Jakarta-Merak beserta satu buah blok mesin motor.

Diduga, para pelaku yang masih satu sindikat itu hendak mengirim motor hasil curian ke Lampung. Pada pukul 21.30 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan satu unit mobil Isuzu truk dengan nopol BE8995 WS beserta dua unit sepeda motor Honda Beat nopol B4991BSU dan Honda Beat nopol B3171UTW.

Ke-12 tersangka yang ditangkap, yakni MA (25), SA (33), BA (23), MS (29), dan AS (27) yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian, HS (24), TN (25), dan NM (25), yang berperan sebagai joki. Serta FI (22), BS (32), SM (25), dan HS (19) yang berperan sebagai pengirim motor hasil curian ke wilayah Lampung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)