Koboi Jalanan di Tol Tomang Ditangkap, Perindo: Hukum Maksimal Supaya Ada Efek Jera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan menilai pelaku aksi koboi jalanan di Tol Tomang, Jakarta Barat, perlu mendapat hukuman maksimal. Pasalnya, dalam aksinya itu pelaku sempat melakukan aksi penganiayaan kepada pengemudi taksi daring.
"Pelaku wajib dituntut dengan ancaman hukuman maksimal, supaya memberikan efek jera bukan hanya kepada pelaku, tapi juga bagi para pengemudi lain yang ugal-ugalan bergaya koboi penguasa jalanan," kata Yerry, Sabtu (6/5/2023).
Yerry, politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, dalam tayangan video yang viral di media sosial jelas terlihat arogansi dari pengemudi koboi yang berteriak marah, memaki, dan berkali-kali memukul bahkan menodongkan pistol ke sopir taksi daring.
Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut pun terbilang sepele, karena tidak terima mobilnya didahului dan dihalangi jalurnya.
"Ini jelas tindakan main hakim sendiri, intimidasi, penganiayaan verbal, penganiayaan psikis dan fisik. Akan butuh waktu lama bagi korban yang teraniaya, yaitu si sopir taksi online, untuk pulih dari trauma dan tekanan psikis akibat penganiayaan itu," tutur Yerry.
Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera, mengapresiasi gerak cepat Polri yang berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Menurut Yerry, cepatnya penangkapan pelaku koboi jalanan itu dapat memberikan rasa aman masyarakat dari kekerasan yang kerap terjadi di jalan.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya tim gabungan Polda Metro Jaya yang terdiri dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus dan Polres Metro Jakarta Barat, yang relatif sangat cepat menangkap pelaku di kawasan Tangerang, Banten," ucapnya.
"Cepatnya pihak polisi menangkap pelaku koboi jalanan yang menganiaya pengemudi mobil lain di jalan tol memberikan rasa aman kepada publik pengguna jalan raya, bahwa ada perlindungan dan pembelaan hukum bagi mereka yang teraniaya di jalan raya," lanjut Yerry.
Selanjutnya, Yerry Tawalujan mengimbau agar para pengguna jalan raya, baik itu pengemudi mobil maupun pengemudi kendaraan roda dua, untuk mengedepankan kesantunan, disiplin, dan taat peraturan lalu lintas dalam berkendara di jalan raya.
"Pelaku wajib dituntut dengan ancaman hukuman maksimal, supaya memberikan efek jera bukan hanya kepada pelaku, tapi juga bagi para pengemudi lain yang ugal-ugalan bergaya koboi penguasa jalanan," kata Yerry, Sabtu (6/5/2023).
Yerry, politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, dalam tayangan video yang viral di media sosial jelas terlihat arogansi dari pengemudi koboi yang berteriak marah, memaki, dan berkali-kali memukul bahkan menodongkan pistol ke sopir taksi daring.
Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut pun terbilang sepele, karena tidak terima mobilnya didahului dan dihalangi jalurnya.
"Ini jelas tindakan main hakim sendiri, intimidasi, penganiayaan verbal, penganiayaan psikis dan fisik. Akan butuh waktu lama bagi korban yang teraniaya, yaitu si sopir taksi online, untuk pulih dari trauma dan tekanan psikis akibat penganiayaan itu," tutur Yerry.
Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera, mengapresiasi gerak cepat Polri yang berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Menurut Yerry, cepatnya penangkapan pelaku koboi jalanan itu dapat memberikan rasa aman masyarakat dari kekerasan yang kerap terjadi di jalan.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya tim gabungan Polda Metro Jaya yang terdiri dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus dan Polres Metro Jakarta Barat, yang relatif sangat cepat menangkap pelaku di kawasan Tangerang, Banten," ucapnya.
"Cepatnya pihak polisi menangkap pelaku koboi jalanan yang menganiaya pengemudi mobil lain di jalan tol memberikan rasa aman kepada publik pengguna jalan raya, bahwa ada perlindungan dan pembelaan hukum bagi mereka yang teraniaya di jalan raya," lanjut Yerry.
Selanjutnya, Yerry Tawalujan mengimbau agar para pengguna jalan raya, baik itu pengemudi mobil maupun pengemudi kendaraan roda dua, untuk mengedepankan kesantunan, disiplin, dan taat peraturan lalu lintas dalam berkendara di jalan raya.
(thm)