Polisi Hentikan Kasus Pencabulan 305 Anak di Bawah Umur

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:08 WIB
loading...
Polisi Hentikan Kasus Pencabulan 305 Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencabulan terhadap 305 anak di bawah umur yang dengan tersangka WNA asal Prancis Francois Abello Camille (65). Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencabulan terhadap 305 anak di bawah umur yang dengan tersangka warga negara asing (WNA) asal Prancis Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65). Pelaku terbukti melakukan peretubuhan dengan 305 anak. Penghentian kasus itu karena tersangka dalam kasus ini sudah meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penghentian kasus itu dilakukan pihak kepolisian karena mengingat tersangka FAC sudah meninggal dunia. FAC merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Meski kasusnya dihentikan, Yusri menyebut pihaknya tetap menyelidiki identitas dari korban-korban yang pernah disetubuhi oleh pelaku. Hal itu dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk memberikan rehab kepada korban.

"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2020). ( )

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Frans. Kali ini, korban anak di bawah umur mencapai 305 orang yang menjadi korban pencabulan WNA asal Prancis itu.

Belum lama mendekam di rutan Polda Metro Jaya, tersangka WN Prancis tersebut mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan sebuah kabel. Polisi berhasil menggagalkan aksi bunuh diri itu dan membawa tersangka ke RS Polri Kramat Jati.

Tak lama dilakukan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Diagnosa rumah sakit menyebutkan korban meninggal karena ada luka di bagian dalam dari lehernya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)