Titik Nadir Pekerja Hiburan Malam di Masa Pandemi Corona

Rabu, 22 Juli 2020 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, banyak kafe dan restoran yang sudah beroperasi justru dianggap telah melanggar aturan karena beroperasi layaknya bar dengan menyediakan minuman keras dan jam tutup operasi hingga larut malam. Padahal, untuk mengoperasikan tempat sejenis bar perlu surat izin khusus dari Pemerintah Daerah. "Kita tidak dikasih kesempatan, setidaknya diberi protokol kesehatan dulu untuk jalan. Jika nantinya ada pelanggaran, ya itu tanggungan kesalahan pemiliknya," kata Hana.

Untuk bisa bertahan, beberapa pengusaha kata Hana, harus mengagunkan sertifikat rumahnya ke bank. Sementara dari sisi nasib pekerja pun tidak jauh berbeda. Artinya, tidak sedikit dari mereka yang kesulitan membayar kontrakan. "Ini menyangkut hidup orang banyak. Kita mah ibaratnya udah di titik nadir, mending demo. Benar-benar udah mati. Mungkin nanti kalau dibuka juga yang punya ruko doang, sisanya nggak tahu buka apa nggak. Banyaknya sih bilang tutup sama saya," jelas Hana. (Lihat videonya: Miris, Tak Punya HP Anak Pemulung Numpang Belajar di Rumah Tetangga)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan, Pemprov baru akan membuka tempat hiburan malam jika kondisi persebaran Covid-19 sudah terkendali. Tempat hiburan malam belum bisa meyakinkan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak. Oleh sebab itu, pihaknya akan duduk bersama dengan pelaku industri asosiasi hiburan malam untuk menyusun protokol kesehatan Covid-19.

Selama ini, kata Cucu, hasil pertemuan dengan asosiasi, mereka belum bisa meyakinkan tim Gugus Tugas Covid-19 bahwa kegiatan ini aman untuk beroperasi. "Jadi Belum ada kepastian untuk tempat hiburan malam beroperasi. Tergantung situasi persebaran Covid-19 di Jakarta," kata Cucu. (Okto Rizki Alpino/Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)