Kurir Narkoba Ditangkap di Bogor, Polisi Dapati Senpi dan Amunisinya
loading...
A
A
A
BOGOR - Pria paruh baya berinisial MJJ (40), ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal berikut amunisinya. Pria asal Kota Bogor tersebut sebelumnya diduga menjadi kurir narkotika .
"Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu-sabu. Setelah digeledah, tidak ada padanya (narkotika) namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru tajam dan magazinnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Ketika ditemukan, senjata api tersebut memiliki enam butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Adapun pengakuan sementara pelaku, mendapatkan senjata api tersebut dari media sosial seharga Rp6 juta.
"Digunakan pelaku, dibawa di pasar malam dan sebagainya untuk berjaga-jaga. Pelaku bekerja jaga di pasar malam Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amfetamin atau sabu.
"Kalau disebut preman belum, cuma kalau hasil lidik itu, dia sering menjadi kurir narkoba," ucap Eka.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait pelaku. Termasuk ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan karena memiliki senjata api.
"Mungkin untuk berjaga-jaga karena dia tahu, dia pelaku kriminal, siapa tahu suatu saat bertemu polisi untuk berjaga-jaga atau usaha kabur. Kita masih dalami secara mendalam, karena baru ditangkap tadi pagi, si tersangka belum terlalu kooperatif," tuturnya.
"Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu-sabu. Setelah digeledah, tidak ada padanya (narkotika) namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru tajam dan magazinnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Ketika ditemukan, senjata api tersebut memiliki enam butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Adapun pengakuan sementara pelaku, mendapatkan senjata api tersebut dari media sosial seharga Rp6 juta.
"Digunakan pelaku, dibawa di pasar malam dan sebagainya untuk berjaga-jaga. Pelaku bekerja jaga di pasar malam Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amfetamin atau sabu.
"Kalau disebut preman belum, cuma kalau hasil lidik itu, dia sering menjadi kurir narkoba," ucap Eka.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait pelaku. Termasuk ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan karena memiliki senjata api.
"Mungkin untuk berjaga-jaga karena dia tahu, dia pelaku kriminal, siapa tahu suatu saat bertemu polisi untuk berjaga-jaga atau usaha kabur. Kita masih dalami secara mendalam, karena baru ditangkap tadi pagi, si tersangka belum terlalu kooperatif," tuturnya.
(mhd)