Rumah Sakit Masih Pakai Galon Guna Ulang

Kamis, 04 Mei 2023 - 21:56 WIB
loading...
Rumah Sakit Masih Pakai Galon Guna Ulang
Sejumlah rumah sakit di Indonesia terbantu dengan keberadaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah rumah sakit di Indonesia terbantu dengan keberadaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang. Selain lebih efisien, air galon guna ulang ini dinilai paling sehat.

Di sebuah rumah sakit, bahkan pasiennya meminta air galon yang disediakan di kamar inapnya benar-benar bermerek dengan alasan lebih terjamin kesehatannya.

Di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat masih menggunakan AMDK galon guna ulang untuk kebutuhan air minum bagi pasien, staf, hingga keperluan dapur pengolahan makanan rumah sakit. Dari satu produk AMDK galon guna ulang saja rumah sakit itu bisa memesan 20-30 galon per hari.
Baca juga: Presiden Diminta Lindungi Industri AMDK dari Persaingan Tidak Sehat

“Itu baru satu merek saja. Soalnya ada merek-merek lain juga yang digunakan di rumah sakit. Termasuk juga yang botolnya,” kata seorang staf di bagian gizi bernama Asep.

Menurut dia, khusus untuk dapur makanan rumah sakit, air galon ini digunakan membuat jus dan mencuci buah serta sayur-sayuran. “Kami menggunakan air galon di dapur supaya semua makanan yang disediakan untuk pasien higienis. Begitu juga untuk staf dan kebutuhan pasien, air galon ini lebih nyaman untuk digunakan,” katanya.

Air minum kemasan galon guna ulang juga sangat membantu penyediaan air minum sehat di rumah sakit wilayah Jakarta Barat.

Menurut staf bagian gizi yang tidak bersedia disebutkan namanya, penyediaan air galon untuk kebutuhan pasien, staf rumah sakit, dan keperluan memasak makanan untuk pasien. Dari salah satu supplier AMDK galon guna ulang setiap harinya memasok 100-200 galon per hari.

Rumah sakit lainnya yang juga merasa nyaman dengan penggunaan AMDK galon guna ulang yakni rumah sakit di kawasan Cimanggis Depok. Menurut Kepala Purchasing Rumah Sakit, Yani, setiap hari rumah sakit membutuhkan air galon sebanyak 300 galon per hari.

Di rumah sakit wilayah Depok, air galon dibutuhkan untuk pasien-pasien yang dirawat di ruang VIP dan super VIP. Menurut Agung, staf logistik rumah sakit, pasien-pasien di ruang VIP dan super VIP tidak mau kalau air galon itu tidak ada merek atau brandnya.

“Sedangkan, untuk pasien lainnya dan staf, kami menyuling sendiri dari air tanah. Tapi, wadahnya tetap menggunakan galon guna ulang,” ujarnya.

Saat ditanyakan kepada beberapa keluarga pasien soal adanya bahaya kandungan BPA dari galon guna ulang, mereka tidak mempercayainya dan menganggap itu hanya persaingan usaha saja.

Yanto yang anaknya sedang dirawat di rumah sakit kawasan Jakarta Barat mengaku sangat terbantu dengan penyediaan air galon guna ulang. “Saya tidak repot-repot lagi membeli air ke luar. Saya jadi bisa fokus mengurus anak saya. Soal bahaya, itu paling cuma persaingan usaha saja,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya unsur persaingan usaha di balik isu bahaya BPA galon guna ulang. Komisioner KPPU Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

“Sebab, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan baik oleh anak-anak maupun ibu hamil. Isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoaks.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pakar hukum persaingan usaha Prof Ningrum Natasya Sirait menambahkan isu bahaya BPA galon guna ulang yang belum ada faktanya di lapangan kemudian dijadikan satu regulasi untuk mengatur suatu industri seperti mewacanakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang itu harus melalui competition checklist.

Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usaha atau competition. Menurutnya, semua bentuk perangkat hukum seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan dapat menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)